10drama.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya mempercepat proses pembatalan aturan dan penyelarasan peraturan agar meningkatkan efisiensi dalam penanganan kendaraanover dimension over load(ODOL) atau lebih kompleks dan lebih berat.
Kepala Badan Perhubungan Darat, Aan Suhanan menargetkan beberapa perubahan atau penyusunan peraturan terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir 2025, sehingga target nol ODOL bisa tercapai pada 2027.
“Saya berharap proses deregulasi aturan sebelum tahun 2026 sudah selesai, sehingga tidak ada lagi aturan yang saling bertentangan. Target yang telah kita tetapkan pada akhir 2025 serta uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan pada Juni 2026,” ujar Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Ada beberapa aturan yang perlu dievaluasi agar kebijakan zero ODOL dapat diimplementasikan secara lebih efektif, dengan target selesai pada Desember 2025. Salah satu di antaranya adalah ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini ditentukan melalui kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
Aturan terkait tarif pengangkutan barang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pengangkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Direktur Pengangkutan Jalan, Muiz Thohir, menjelaskan bahwa besaran tarif pengangkutan barang belum ditetapkan secara ketat, sehingga muncul tuntutan dari para sopir pengangkut barang yang meminta pemerintah untuk turun tangan dalam menentukan batas bawah dan batas atas tarif pengangkutan barang.
“Perlu adanya kajian teknis dan akademis dalam menentukan tarif angkutan barang batas atas dan bawah. Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama menyusun penetapan tarif batas atas dan bawah agar lebih adil, menciptakan persaingan yang sehat, serta mendukung keselamatan lalu lintas,” kata Muiz.
Selain itu, Kemenhub juga melakukan penyesuaian PP 55 tahun 2012 mengenai Kendaraan, dengan meninjau aspek kendaraan bermotor. Penilaian dilakukan terhadap ketentuan Berat Maksimum yang Diizinkan (JBI), Berat Maksimum yang Diperbolehkan (JBB), Berat Kombinasi Maksimum yang Diizinkan (JBKI), Berat Kombinasi Maksimum yang Diperbolehkan (JBKB), serta ukuran kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan kemajuan teknologi.
Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, aturan ini perlu diperhatikan, karena menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada terjadinya pelanggaran terkait dimensi dan beban berlebih.
Kami berharap JBI yang sudah ada saat ini dapat diperbaiki agar sesuai dengan perkembangan teknologi. Saat ini kami telah menyiapkan instrumen regulasi berupa panduan tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan serta kelas jalan yang berlaku, kata Yusuf.
Selain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, peninjauan peraturan juga sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, yang melakukan evaluasi terhadap aturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban ekuivalen serta perkembangan teknologi terbaru mengenai kualitas jalan.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, Kemenko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan, Odo R.M. Manuhutu menyambut baik penyelesaian proses deregulasi dan penyelarasan aturan hukum pada akhir tahun 2025 atau paling lambat Juni 2026. Diharapkan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efisien oleh seluruh pemangku kepentingan mulai Januari 2027.
“Jadi semua aturan dan regulasi kita selesaikan hingga akhir tahun ini. Sehingga pada 2026, mereka sudah memahami apa yang harus dilakukan karena definisi kebijakan dan aturan sudah selaras, serta regulasinya dapat disosialisasikan agar para pengusaha angkutan barang maupun pemilik barang memiliki waktu satu tahun untuk memahami dan mematuhi peraturan,” ujar Odo.
