
Tidak hanya soal penyebab dan kronologi kejadian, publik kini mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pengelola terhadap para relawan maupun tenaga yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Hasil penelusuran Tim media menemukan adanya korban yang meninggal dunia serta korban lain yang mengalami patah tulang dan mengalami kelumpuhan. Namun hingga kini berbagai pertanyaan terkait perlindungan tenaga kerja, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga bentuk pertanggungjawaban terhadap korban masih belum memperoleh jawaban yang memadai.
Saat tim awak media mendatangi lokasi SPPG untuk melakukan konfirmasi, aktivitas di lokasi terlihat tertutup. Tidak tampak petugas keamanan, penjaga, maupun pihak yang dapat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Kondisi tersebut justru menambah tanda tanya publik, terlebih ketika sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan bahwa perlindungan ketenagakerjaan terhadap relawan dan tenaga operasional belum sepenuhnya terpenuhi.
Seorang warga pegiat Sosial Desa Sumberkencono, Holik, mengaku pernah mendampingi keluarga korban untuk meminta penjelasan kepada pihak pengelola. Menurutnya, keluarga korban hingga kini masih berharap adanya kejelasan dan tanggung jawab yang nyata.
”Yang dicari keluarga bukan hanya penjelasan, tetapi juga kepastian mengenai hak-hak korban. Sampai sekarang masih banyak pertanyaan yang belum terjawab,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai standar operasional dan pengawasan terhadap keberadaan SPPG tersebut. Jika benar terdapat persoalan administrasi maupun perlindungan tenaga kerja, masyarakat mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan sehingga operasional dapat berjalan selama berbulan-bulan tanpa adanya kejelasan terhadap aspek perlindungan pekerja.
Kasus ini dinilai tidak boleh berhenti sebagai kabar dari mulut ke mulut. Korban jiwa dan korban luka serius merupakan persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka kepada publik. Terlebih program yang dijalankan merupakan bagian dari pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, kami tim media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak pengelola SPPG, yayasan terkait, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Gizi Nasional (BGN), serta instansi yang berwenang.
Holik, menambahkan apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penjelasan yang memadai, berbagai temuan dan keterangan yang telah dihimpun akan diteruskan kepada instansi pengawas dan aparat berwenang untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut demi memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja dan relawan yang terlibat dalam operasional SPPG tersebut, jelasnya.
(Redaksi)
