LintasKriminal.co.id |BANYUWANGI – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026).
Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin gergaji. Lokasi penebangan Diduga berada di area sempadan sungai yang secara aturan dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan secara bebas.
Saat dimintai keterangan, pekerja di lapangan mengklaim aktivitas tersebut telah mengantongi izin lengkap. Mereka juga menyebut pekerjaan itu milik seseorang berinisial AMN, yang disebut memiliki pabrik sepet, serta berkaitan dengan sosok lain berinisial S dari wilayah Songgon.
Namun, klaim tersebut langsung menuai keraguan setelah awak media melakukan penelusuran ke kantor Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Rogojampi yang berlokasi tidak jauh dari titik kegiatan.
Petugas Juru Korsda, Handoko, secara tegas membantah adanya perizinan yang masuk terkait aktivitas tersebut.
“Tidak ada izin yang masuk ke kantor,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu diperkuat oleh Pimpinan Korsda Rogojampi, Jasmani, yang menyebut dirinya tengah beristirahat karena kondisi kesehatan usai kecelakaan, namun tetap memberikan keterangan tegas.
“Saya lagi istirahat, Mas, karena sakit habis kecelakaan,” kata Jasmani.
Lebih jauh, Jasmani menegaskan bahwa aktivitas penebangan di lokasi tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang jelas dan masuk dalam kawasan yang semestinya dilindungi.
“Kaitannya kayu itu di Desa Kedaleman, pinggir jalan atau pinggir saluran itu tidak ada keterangannya. Secara aturan itu sempadan jaringan irigasi milik pengairan,” jelasnya.
Ia juga memastikan tidak ada komunikasi maupun pemberitahuan dari pihak pelaksana kepada Korsda Rogojampi, bahkan menilai aktivitas tersebut sebagai pelanggaran serius.
“Tidak ada kabar ke Korsda. Kami tidak berani mengeluarkan izin. Itu penebangan liar, Mas,” tegasnya.
Dengan adanya perbedaan mencolok antara klaim pekerja dan fakta di lapangan, Dugaan praktik ilegal semakin menguat. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah daerah didesak segera turun tangan untuk mengusut tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang disebut terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik kegiatan. Jika terbukti melanggar, kasus ini berpotensi menyeret pelaku ke ranah hukum sekaligus menjadi alarm keras atas lemahnya Pengawasan Lingkungan di wilayah tersebut.
