Lintaskriminal.co.id -, PASURUAN –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan masyarakat setelah munculnya dugaan adanya tindakan korupsi terhadap dana hibah PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) pada tahun 2021 di wilayah tersebut.
Itu terjadi setelah muncul dugaan bahwa uang hasil korupsi dialirkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang diterima oleh beberapa oknum dari instansi yang menangani bidang pendidikan tersebut.
Fakta menarik muncul dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PKBM dengan tersangka ES dan N di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/8/2025).
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Ode Tafri Mada memverifikasi pengakuan terdakwa ES yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di hadapan penyidik, ES mengakui telah menyerahkan uang kepada beberapa oknum pegawai di dalam Disdikbud. Antara lain berinisial HA, DP, MNM, MF, dan SD. Berdasarkan pengakuan ES, keempatnya pernah menerima uang dari tangannya.
Hanya saja, keempat saksi tersebut membantah pengakuan ES. Mereka konsisten menyatakan bahwa pengakuan ES palsu dan fitnah.
Bahkan, Mada, panggilan akrab JPU kembali memastikan kesaksian para saksi. “Benar kesaksian Saudara, ingat Saudara semua berada di bawah sumpah,” ujar Mada.
Namun, para saksi tetap mempertahankan pernyataan mereka dalam persidangan. Artinya, keempat saksi mengakui bahwa mereka tidak pernah menerima uang dari terdakwa ES.
Saat pemeriksaan silang, keempatnya mengakui oleh ES. Dengan jelas, ES mengajukan pertanyaan kepada saksi MNM untuk membantu mengingatkannya.
“Untuk Tuan MNM, saya masih ingat, saya memberikan uang tersebut kepada Saudara dua kali. Satu di rumah dan yang lainnya saya serahkan di kantor dinas,” tegas ES.
Berdasarkan ES, uang tersebut telah dimasukkan ke dalam amplop senilai Rp 40 juta. Uang itu tidak hanya ditujukan untuk saksi sendiri, tetapi juga untuk saksi-saksi lainnya.
“Maka saya serahkan sesuai petunjuk bendahara forum komunikasi PKBM kepada Saudara MNM. Saya sudah bagikan kepada masing-masing penerima,” katanya.
Mendengar pengakuan terdakwa, keempat saksi langsung menunduk. MNM akhirnya mengakui bahwa ES benar-benar pernah datang ke rumahnya.
MNM mengakui bahwa ada uang yang diberikan oleh ES di rumahnya. Namun, ia membantah bahwa uang yang diterimanya senilai Rp 40 juta sesuai pengakuan ES.
“Saya hanya menerima Rp 2 juta, bukan Rp 40 juta. Jika yang dianggap senilai Rp 40 juta itu juga termasuk amplop dari teman-teman, saya tidak tahu,” kata MNM.
Jelas, menurut MNM, uang yang disimpan ES kepadanya langsung didistribusikan kepada masing-masing penerima karena memang sudah tercantum namanya.
Wiwik Tri Haryati, pengacara ES, menyatakan bahwa klien mereka tidak melakukan tindakan tersebut sendirian, dan Disdikbud mengetahui seluruhnya.
“Terbukti dalam persidangan, terungkap bahwa seorang pegawai di dalam dinas mengetahui segala sesuatu yang dilakukan klien saya. Artinya mereka mengetahui semua hal,” kata Wiwik.
Pengakuan saksi-saksi tersebut, menurut Wiwik, akan menjadi salah satu bahan pembelaan untuk kliennya. Menurutnya, ini merupakan sebuah ironi ketika ada tindakan kejahatan yang dibiarkan berlangsung.
“Jika dinas tidak mengetahui hal itu, itu tidak mungkin. Apalagi mereka menerima uang dari klien saya dan PKBM lainnya. Mereka pasti tahu bahwa uang itu berasal dari mana,” katanya.
Disebutkan Wiwik, para oknum dari Disdikbud seharusnya memahami bahwa uang yang mereka terima berasal dari penyalahgunaan dana hibah.
“Apalagi ini, ada informasi bahwa mereka atau oknum dalam tanda kutip meminta pembayaran. Ini lucu, apakah skandal seperti ini tidak diketahui oleh dinas,” katanya.
Oleh karena itu Wiwik mengajak jaksa, jika memang ada pihak tertentu yang diduga mengetahui tindak pidana ini, dan dibiarkan atau bahkan sengaja mencari keuntungan, juga harus dibawa ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum La Ode Tafri Mada mengakui akan menyelidiki dana yang disetorkan kepada pegawai tersebut, apakah berasal dari tindak pidana atau uang lainnya.
“Jelasnya kami akan menginvestigasi sumber dana yang diserahkan para terdakwa ke dinas. Jika memang berasal dari tindak pidana, kami akan meminta pertanggungjawaban,” kata Mada.
Mada juga tidak ragu-ragu dalam mengetahui siapa dalang sebenarnya di balik skandal korupsi dana hibah PKBM yang merugikan para peserta didik ini.
“Kami akan menyajikan bukti dan fakta-fakta dalam persidangan. Jika ada temuan terbaru, kami siap mengambil tindakan lebih lanjut,” katanya.****
