BNN Musnahkan 1.800 Unit Vape Berisi Zat Adiktif

by -159 Views

Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 1.800 unit vape yang siap diisi dengan zat adiktif seperti ketamin dan etomidate.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyebutkan bahwa vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dihentikan sebelum menyebar secara luas.

“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 alat vape, tetapi bagi saya hal itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena pengaruhnya,” kata Komjen Pol Marthinus di kantor Lemhannas RI Jakarta, Kamis (21/8).

Penelitian lebih lanjut mengenai pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium rahasia yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan atau modifikasi vape dengan bahan psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terstruktur.

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dianggap sebagai narkotika, tetapi termasuk dalam kategori psikotropika.

Dampaknya terhadap kesadaran dan sistem saraf menjadikan zat ini berbahaya jika digunakan secara tidak semestinya, khususnya melalui alat seperti vape yang sulit diketahui.

Selain itu, pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran BNN di tingkat provinsi agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran alat vape.

Kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dilakukan guna memastikan aturan berjalan secara efektif.

Sebagai bagian dari upaya edukasi masyarakat, BNN mengeluarkan film pendek dan program informasi agar warga dapat membedakan antara vape yang sah dan vape yang telah diubah dengan zat adiktif.

“Kami telah mengambil berbagai pendekatan, termasuk memantau produksi vape asli dan yang telah diubah,” lanjut Marthinus.

Di sisi lain, Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan bahwa Indonesia tidak bermaksud melarang vape secara keseluruhan, tetapi lebih menitikberatkan pada pengawasan serta membedakan antara penggunaan yang sah dan penyalahgunaannya.

“Yang ingin saya tekankan, bukan tentang melarang. Namun kita perlu mampu membedakan antara vape yang benar-benar digunakan untuk merokok dan yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk tindak kejahatan,” ujar Hukom.

Ia menambahkan, BNN juga bekerja sama dengan Bea Cukai dalam memperketat jalur masuk produk vape ke Indonesia, agar dapat mengurangi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Kami memeriksa produksi vape yang murni sebagai pengganti rokok dan yang telah diubah dengan zat adiktif,” tambah Hukom.(chi/jpnn)