Disdikbud Indramayu Larang Pungutan Seragam, SDN Losarang Diduga Langgar

by -59 Views

Lintaskriminal.co.id –– Isu pelanggaran aturan pendidikan kembali muncul di Kabupaten Indramayu. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Losarang, yang berada di Kecamatan Losarang, diduga melakukan pengenaan biaya kepada orang tua siswa dengan alasan seragam batik sekolah.

Dugaan tindakan ini dianggap melanggar surat keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai larangan pengenaan biaya di sekolah negeri.

Tindakan SDN Losarang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198.

Di dalam aturan tersebut disampaikan bahwa guru, dewan pendidik, maupun komite sekolah dilarang menjual perlengkapan atau pakaian seragam kepada siswa.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 juga menyatakan bahwa sekolah dilarang memaksa atau memberatkan orang tua murid untuk membeli seragam baru.

Selanjutnya, sekolah diduga tidak mematuhi surat edaran Bupati Indramayu Nomor 400.3.1/10.a/Disdikbud. Surat tersebut secara tegas melarang setiap satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Indramayu melakukan pungutan dalam berbagai bentuk, termasuk penjualan buku, seragam, atau penerimaan hadiah.

Kekhawatiran muncul terkait dugaan pelanggaran di SDN Losarang. Banyak pihak menganggap tindakan semacam ini merusak komitmen pemerintah setempat dalam menyelenggarakan pendidikan yang gratis dan bermoral.

Warga juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu segera mengambil tindakan dengan melakukan inspeksi langsung.

Dilansir dari TribunCirebon, Kepala Disdikbud Indramayu, Caridin, menegaskan bahwa surat edaran larangan pungutan masih berlaku dan harus diindahkan oleh seluruh sekolah negeri di Kabupaten Indramayu. “Saat ini, surat edarannya masih berlaku,” katanya kepada TribunCirebon.com, Senin 24 Februari 2025.

Caridin menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Ia menambahkan, landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyatakan bahwa pungutan liar di lembaga pendidikan bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

“Jika ada sekolah yang terbukti melakukan pungutan atau menjual seragam, kami akan memberikan sanksi yang tegas. Pada tahap awal, akan diberikan peringatan, namun jika terbukti lebih berat, kami akan bekerja sama dengan Inspektorat dan BPKSDM Indramayu,” kata Caridin.

Menurutnya, sekolah dan para guru di Indramayu dilarang keras melakukan aktivitas perdagangan terkait kegiatan belajar-mengajar, seperti penjualan buku pelajaran, bahan ajar, atau pakaian seragam. Hal ini dilakukan agar tidak ada beban tambahan yang merugikan para orang tua siswa.

“Seharusnya sekolah lebih memperhatikan peningkatan kualitas pembelajaran, bukan mencari keuntungan dari para siswa. Kami berharap seluruh satuan pendidikan bebas dari praktik pungutan tidak resmi,” tegasnya lagi.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Indramayu untuk mematuhi seluruh aturan pendidikan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu diharapkan meningkatkan pengawasan serta kejelasan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah dasar.

Dengan penerapan aturan yang jelas dan terbuka, masyarakat berharap sistem pendidikan di Indramayu bebas dari tindakan pemungutan dana ilegal dan kembali memprioritaskan peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Pendidikan yang layak adalah hak semua anak bangsa, tanpa adanya diskriminasi dan tanpa biaya tersembunyi.