KORAN-10drama.com –Pemerintah Kota Cimahi akan terus memperkuat operasi parkir ilegal secara berkala. Edukasi kepada warga juga terus dilakukan agar selalu mematuhi aturan dalam hal parkir.
“Operasi parkir yang kami lakukan secara berkala sesuai dengan hasil pemantauan dan evaluasi. Selain itu, terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan parkir di Kota Cimahi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Muhammad Nur Effendi, Kamis 25 September 2025.
Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengajak masyarakat untuk memarkir kendaraan di lokasi yang telah ditentukan. “Mari kita bersama-sama mematuhi dan mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Sudah ada rambu-rambu dan peraturan yang menentukan titik parkir yang diperbolehkan serta area yang tidak diperkenankan untuk parkir, jika kita taat maka manfaatnya akan dirasakan oleh semua pengguna jalan,” katanya.
Pada hari Kamis, 25 September 2025, sepuluh kendaraan roda empat harus diangkut oleh tim gabungan terpadu karena ketahuan parkir sembarangan. Selain melanggar peraturan, parkir ilegal sering kali menyebabkan kemacetan lalu lintas di Kota Cimahi.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Jend. Amir Mahmud. Beberapa kendaraan segera dipindahkan oleh pemiliknya ketika ditemui petugas. Namun, ada juga yang tidak memiliki pemilik, sehingga dilakukan tindakan penjebakan pada ban kendaraan tersebut.
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama Satpol PP, Kepolisian dan TNI melakukan penegakan hukum terkait parkir guna menghilangkan hambatan di jalan raya dalam rangka kelancaran lalu lintas. Hambatan yang ada adalah parkir liar di bahu jalan serta kegiatan masyarakat seperti berjualan. Penggunaan bahu jalan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan baik roda 2 maupun roda 4,” ujarnya.
Mengenai kendaraan yang melanggar aturan parkir, Dinas Perhubungan Kota Cimahi melakukan pemasangan stiker peringatan serta penggembokan. “Untuk penggembokan roda kendaraan, kami menunggu selama 30 menit jika tidak ada pengemudi maka dilakukan tindakan paksa pemindahan atau penyitaan. Pihak kepolisian akan memberikan tilang elektronik atau ETLE sesuai UU Lalu Lintas,” ujarnya.
Diakui, beberapa ruas jalan sering menjadi tempat parkir yang tidak resmi. Namun, pengelolaan parkir telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Parkir ilegal sering menyebabkan kemacetan lalu lintas, lebar jalan menjadi terbatas akibat kendaraan yang diparkir sembarangan. Titik parkir ditentukan sesuai Keputusan Wali Kota di ruas jalan kota. Jalan nasional dan jalan provinsi tidak diperbolehkan digunakan untuk parkir. Selain itu, area 25 meter dari persimpangan, 100 meter dari perlintasan kereta api, serta 6 meter di sebelah kiri dan kanan gedung serta titik pipa hidran harus bebas dari parkiran kendaraan,” katanya.
