Lintaskriminal.co.id –– Polisi Jepang mengatakan telah menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Davin (22) yang diduga melakukan pencurian tas-tas mewah dengan kerugian total sebesar 9 juta yen atau setara Rp 1 miliar.
Dalam laporan berita Jepang, disebutkan bahwa Davin diduga melakukan pencurian beberapa tas di toko barang antik di Shibuya, Tokyo. Menurut dugaan, Davin mencuri 18 barang mewah seperti tas merek terkenal, gelang, dan pakaian, dengan kerugian total sebesar Rp 1 miliar.
Aksi tersebut terekam oleh kamera pengawas toko, pada hari Kamis (26/9) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat. Dalam video yang didapatkan oleh petugas keamanan setempat, Davin terlihat mengarahkan senter sambil berjalan melewati toko.
Setelah itu, dia mengambil barang demi barang, lalu memasukkannya ke dalam tas besar. Alih-alih langsung pergi, dia sempat kembali untuk membuka etalase yang berisi aksesori sebelum kabur.
Polisi mengetahui bahwa Davin hanya tiba di Jepang tiga hari sebelum kejadian. Sehari sebelum pencurian, ia pernah mengunjungi toko tersebut untuk melakukan pengintaian.
Dalam pemeriksaan, Davin mengakui tindakannya. “Saya mencuri tas dan barang lainnya. Saya diperintahkan oleh teman saya di negara saya,” kata Davin kepada penyidik.
Polisi Jepang masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mengira pelaku juga terlibat dalam kejahatan lain.
