Ditendang Usai Selingkuh dengan Istri Polisi, Bripka N Ajukan Banding

by -97 Views

Lintaskriminal.co.id –Sial yang menimpa Bripka N terjadi ketika ia ketahuan berzina dengan istri seorang polisi di Polres Kendal.

Bripka N secara resmi dihentikan tanpa hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik Polri karena dugaan hubungan terlarang dengan W, istri dari anggota Polres Kendal, Aipda I.

Namun, Bripka N tidak puas dengan keputusan tersebut dan mengajukan permohonan banding.

Hubungan yang tidak sah itu terungkap setelah Aipda I bersama Propam Polres Kendal dan masyarakat melakukan penggerebekan di rumah Bripka N.

Karena tindakannya, Bripka N harus mengikuti sidang kode etik Polri.

Akhirnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Kendal pada hari Rabu (3/12/2025), memutuskan untuk mengeluarkan Bripka N.

Sidang etik berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 10.40 WIB hingga 15.35 WIB, dan dipimpin oleh Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, sebagai ketua komisi.

Setelah melakukan pemeriksaan yang menyeluruh, komisi memutuskan untuk memberikan sanksi PTDH kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung tersebut.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kendal, AKP Rasban, mengonfirmasi keputusan tersebut.

“Ya, Bripka N telah diberi sanksi PTDH,” ujar Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Jumat (5/12/2025).

Ia menyatakan Bripka N terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 mengenai PTDH, serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang perbuatan tidak senonoh, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta penerimaan hadiah atau imbalan yang tidak sah.

AKP Rasban menekankan bahwa Polres Kendal berkomitmen untuk menjaga profesionalisme para anggotanya serta tidak memberikan ruang bagi pelanggaran yang merusak citra institusi.

“Polres Kendal telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” katanya.

“Dan mengenai kasus tersebut, kami telah mengambil tindakan tegas dan tidak akan memaafkan hal itu.” katanya.

Selain dipecat, Bripka N juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di depan sidang dan secara tertulis kepada atasan Polri serta pihak yang merasa dirugikan.

Putusan ini diabadikan dalam Putusan KKEP Nomor: PUT/04/XII/2025/KKEP yang ditetapkan pada 3 Desember 2025.

Maka pihak terkait telah melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang diwakili oleh inisial W.

Dan W adalah istri dari Aipda I yang juga merupakan anggota Polres Kendal,” katanya.

Menurut AKP Rasban, Bripka N saat ini sedang mengajukan banding terhadap keputusan sidang KKEP tersebut.

“Ya, Bripka N mengajukan banding,” tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan, seorang polisi dari Polsek Kangkung dengan pangkat Brigadir N diduga melakukan perselingkuhan dengan W, istri dari anggota polisi Aipda I yang bertugas di Polres Kendal.

Kasus perselingkuhan terungkap setelah Aipda I mengajukan laporan ke Propam Polres Kendal.

“Ya, diperkirakan terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Brigadir N, yang diduga berselingkuh dengan istri seorang anggota,” ujar Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Minggu (5/10/2025).

Rasban mengatakan, Propam Polres Kendal bersama Aipda I dan ketua RT setempat mengunjungi rumah Brigadir N pada hari Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, untuk memastikan keberadaan istri Aipda I.

Sayangnya, saat dilakukan pemeriksaan, Propam tidak menemukan istri Aipda I di rumah Brigadir N.

Istri Aipda I diduga telah kabur terlebih dahulu melalui pintu belakang.

“Saat diperiksa oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak berada di rumah Brigadir N. Diduga telah melarikan diri,” katanya.

Rasban menegaskan, kejadian ini bukanlah penangkapan seperti yang sering dibicarakan.

“Jadi ini bukan penggerebekan tetapi hanya pemeriksaan di rumah seorang anggota Polsek Kangkung. Diduga karena adanya pelanggaran etika, yaitu dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri seorang anggota,” katanya.

“Sebelumnya, Aipda I telah melaporkan ke Propam Polres Kendal terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya,” tegasnya.

(Lintaskriminal.co.id -)

Artikel ini telah dipublikasikan di TribunJateng.com dengan judul “Tidak Terima Dipecat Karena Selingkuh dengan Istri Sesama Polisi Kendal, Bripka N Mengajukan Banding”