JAKARTA, Lintaskriminal.co.id –Di tengah hasrat sektor properti untuk terus berkembang, berdiri dinding kuat yang dibangun oleh Pemerintah melalui larangan tegas terhadap perubahan fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ketegasan ini menimbulkan kecemasan di kalangan pengembang, yang mengklaim bahwa 306 proyek mereka terganggu oleh aturan lahan.
Pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI di Jakarta, Kamis (4/12/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan jawaban langsung dan strategis terhadap tantangan yang dialami para pengembang, yaitu jika sudah membangun, maka harus ada kompensasi nyata kepada negara.
Nusron menyadari adanya situasi di lapangan di mana para pengembang telah terlanjur (kadung) melakukan pengurukan atau bahkan memulai pembangunan di atas lahan yang termasuk dalam kategori LSD.
Dalam kasus-kasus darurat ini, Nusron mengusulkan solusi yang tergantung pada tanggung jawab lingkungan dan pangan dari pengembang.
“Bapak-bapak sudah terlanjur membangun atau mulai beraktivitas. Ternyata, di wilayah ini akan meminta izin, saya berikan izin. Namun, syaratnya bapak-bapak harus mencari lahan baru terlebih dahulu. Kami serahkan ke Menteri Pertanian (Mentan), cetak menjadi sawah, baru saya berikan izin,” tegas Nusron.
Nusron menekankan bahwa lahan sawah yang diserahkan ini tidak ditujukan kepada Pemerintah, tetapi untuk pengembang sebagai pengganti aset yang mereka alihkan.
Namun, kebijakan ini bersifat pengecualian dan hanya berlaku jika pembangunan telah selesai dilakukan.
Sebaliknya, jika belum ada pengembangan apa pun, pemerintah tidak akan mengizinkan proyek yang berada di atas Lautan Lautan (LSD).
Ketegasan ini berlandaskan kondisi yang diungkapkan Nusron sebagai situasi yang sudah sangat darurat terkait dengan ketahanan pangan nasional.
Hadapi Penipuan, BPN Tingkatkan Teknologi Satelit
Nusron juga memberikan peringatan tajam terhadap kegiatan alih fungsi lahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam. Pemerintah kini memiliki alat modern untuk memverifikasi status historis lahan.
“Tapi jika dulu lahan persawahan, Bapak membelinya pada tahun 2017 memang berupa lahan persawahan, lalu secara diam-diam (secara sembunyi-sembunyi) diuruk dengan mengatakan bahwa hari ini bukan lagi lahan persawahan, tidak bisa,” tambah dia.
“Kenapa? Kami menggunakan satelit pada tahun 2020 dan 2021. Kita juga memiliki satelit. Tidak bisa dibuang, ini salah. Jika memang harus, Bapak-Bapak harus mengganti jika meminta dibuang dari LSD,” Samsung Nusron.
Teknologi satelit ini menunjukkan bahwa klaim pengembang bahwa lahan mereka tidak lagi berstatus sawah tidak dapat diterima jika bukti citra satelit menunjukkan kebalikannya pada tahun-tahun sebelumnya.
Ini merupakan langkah maju yang diambil oleh BPN untuk mengatur data lahan dan membatasi ruang gerak para pengembang yang tidak bertanggung jawab.
Lahan yang sudah tidak berupa sawah dan tidak termasuk dalam Lahan Baku Sawah (LBS) tetapi masih memiliki catatan LSD, Nusron mengizinkan pengembang untuk bekerja sama melakukan “pembersihan data” bersama.
Tantangan Antara Izin dan Status Lahan Sawah Kuning
Kebijakan yang ketat ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan sektor properti. Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menyampaikan bahwa sebanyak 306 proyek anggota dari 16 DPD mengalami kendala akibat aturan LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Proyek-proyek ini mengalami hambatan meskipun RTRW mereka telah mendapatkan izin penggunaan lahan non-pertanian, tetapi status lahan tersebut masih tercatat sebagai lahan sawah kuning (LSD/LP2B).
Dalam upaya mereorganisasi LBS dan LP2B, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menjalankan tiga pekerjaan utama guna menjaga laju alih fungsi lahan persawahan.
Nusron menekankan bahwa tujuan utama dari revisi RTRW ini adalah untuk mencapai pengesahan 87 persen LBS menjadi LP2B, yang merupakan prioritas yang jauh lebih tinggi daripada kepentingan bisnis properti.
Surat peringatan ini menunjukkan bahwa komitmen negara terhadap ketersediaan pangan akan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan tata ruang dan izin di masa mendatang.
Bagi para pengembang, ini merupakan tanda untuk beradaptasi, melakukan negosiasi terkait aturan pembukaan lahan pertanian baru, atau menerima kenyataan yang menyakitkan bahwa lahan yang telah dibeli harus tetap dipertahankan sebagai sawah.
