FSGI Laporkan 358 Korban dan 146 Pelaku dalam 60 Kasus Kekerasan Pendidikan Tahun 2025

by -100 Views

Lintaskriminal.co.id –– Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengeluarkan laporan akhir tahun (catahu) mengenai kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2025.

Selama bulan Januari hingga Desember terdapat total 60 kasus kekerasan, sebagaimana tercantum dalam pernyataan pers yang dirilis pada hari Minggu (7/12/2025).

Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 36 kasus dan tahun 2023 dengan 15 kasus. Dari total 60 kasus tersebut, korban berjumlah 358 orang dan pelaku sebanyak 126 orang.

Data dikumpulkan melalui saluran pengaduan FSGI dan media massa.

Bentuk Kekerasan dan korbannya

Jenis kekerasan yang terjadi meliputi kekerasan fisik (45 persen), kekerasan seksual (28,33 persen), kekerasan psikologis (13,33 persen), perundungan atau bullying (6,67 persen), intoleransi dan diskriminasi (1,67 persen), serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan (5 persen).

Klasifikasi kekerasan tersebut diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan,

Kekerasan fisik masih menjadi yang terbanyak dengan 27 kasus, hampir setengah dari jumlah total kasus.

Sebanyak 73 orang menjadi korban, dengan delapan di antaranya meninggal dunia (usia mereka berkisar antara 8 hingga 17 tahun).

Sedangkan 5 korban meninggal semuanya masih duduk di bangku SD, 2 orang berusia SMP dan 1 berusia 17 tahun yang merupakan siswa SMK.

Selanjutnya, kasus kekerasan tercatat sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang dan korban mencapai 127 orang.

Seorang guru wanita terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswa berusia 16 tahun.

Kekerasan seksual terjadi baik di sekolah asrama maupun sekolah umum yang tidak memiliki sistem asrama. Ada 8 kasus kekerasan psikis, di mana 3 korban akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidup mereka.

Pilihan seseorang untuk melukai diri sendiri atau melakukan bunuh diri biasanya disebabkan oleh tekanan berkelanjutan yang tidak teratasi, sehingga korban memasuki tahap depresi.

Terdapat 4 jenis kasus bullying atau perundungan. Korban yang tidak ditangani dengan baik akhirnya melakukan tindakan balas dendam terhadap pelaku dengan membakar pondok pesantren di Kabupaten Aceh Besar.

Selain itu, kasus meledaknya bom buatan sendiri di salah satu sekolah menengah atas di Jakarta Utara diduga kuat juga disebabkan oleh korban intimidasi yang akhirnya melakukan tindakan balas dendam.

Hanya terdapat satu kasus diskriminasi dan intoleransi sepanjang tahun 2025. Adapun kebijakan yang mengandung kekerasan mencatat tiga kasus dengan jumlah korban sebanyak 55 anak. Salah satu kasus terjadi di sebuah Pondok Pesantren di Sidoarjo, di mana bangunan musholanya roboh dan menewaskan 53 santri.

Pondok pesantren tetap menggunakan mushala sebagai tempat ibadah bagi para santri meskipun bangunan sedang dalam proses pembangunan yang berisiko sangat tinggi runtuh dan membahayakan keamanan para santri.

Pelaku dan jenjang pendidikan

Jumlah kasus terbanyak terjadi pada tingkat SD dengan total 18 kasus (30 persen), diikuti oleh tingkat SMP yang mencatat 17 kasus (28,33 persen).

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, terdapat 8 kasus (13,33 persen) di Pondok Pesantren, 3 kasus (5 persen) pada jenjang MTs, 6 kasus (10 persen) di SMA, 5 kasus (8,33 persen) pada jenjang SMK, serta 3 kasus (5 persen) di jenjang PAUD. 2. Dari jumlah kasus yang ada, sebanyak 8 kasus (13,33 persen) berada di Pondok Pesantren, 3 kasus (5 persen) di jenjang MTs, 6 kasus (10 persen) di SMA, 5 kasus (8,33 persen) pada SMK, dan 3 kasus (5 persen) di PAUD. 3. Data menunjukkan bahwa terdapat 8 kasus (13,33 persen) di Pondok Pesantren, 3 kasus (5 persen) untuk jenjang MTs, 6 kasus (10 persen) di SMA, 5 kasus (8,33 persen) di jenjang SMK, serta 3 kasus (5 persen) di PAUD. 4. Pada jenjang Pondok Pesantren, tercatat 8 kasus (13,33 persen), sementara MTs memiliki 3 kasus (5 persen), SMA dengan 6 kasus (10 persen), SMK sebanyak 5 kasus (8,33 persen), dan PAUD mencatatkan 3 kasus (5 persen). 5. Berdasarkan data, jumlah kasus di Pondok Pesantren mencapai 8 kasus (13,33 persen), di jenjang MTs ada 3 kasus (5 persen), SMA sebanyak 6 kasus (10 persen), SMK sebanyak 5 kasus (8,33 persen), dan PAUD memiliki 3 kasus (5 persen).

Selain guru dan siswa, pelaku kekerasan juga melibatkan tenaga kependidikan (tendik), pejabat struktural, hingga alumni.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa peserta didik sebagai pelaku memiliki jumlah tertinggi, yaitu 25 kasus (41,67 persen). Tingginya angka peserta didik sebagai pelaku kekerasan disebabkan karena sebagian besar kasus dilakukan oleh beberapa pelaku secara bersamaan.

Biasanya korban sering menjadi target bullying dari satu pelaku, tetapi karena korban diam, tidak melawan, dan tidak melaporkan hal tersebut, pelaku semakin memperparah tindakannya secara bertahap dan perilaku itu akhirnya diikuti oleh teman-teman pelaku serta korban.

Selanjutnya, pendidik atau guru sebagai pelaku tercatat sebanyak 15 kasus (25 persen), Kepala Sekolah sebagai pelaku ada 8 kasus (13,33 persen), pimpinan Ponpes sebagai pelaku sebanyak 5 kasus (8,33 persen), serta tendik/struktural sebanyak 3 kasus (5 persen).

Bahkan orang tua peserta didik sebagai pelaku terjadi dalam 2 kasus (3,33 persen), lulusan sebagai pelaku sebanyak 1 kasus (1,67 persen) dan orang asing sebagai pelaku sebanyak 1 kasus (1,67 persen).

Peristiwa-peristiwa ini berlangsung di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota, seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kab. Subang, Cirebon, Sukabumi, dan Kota Depok (Jawa Barat); Kabupaten Grobogan, Kab. Demak, Kota Semarang, Wonosobo (Jawa Tengah).

Kota Jember dan Sidoarjo (Jawa Timur); Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta); Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang dan Lebak (Banten); DKI Jakarta; Kota Palembang dan Lubuklinggau (Sumatra Selatan); Pesisir Selatan (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara).

Pekanbaru dan Indragiri Hilir (Riau); Kota Batam (Kepulauan Riau); Nagan Raya dan Aceh Besar (Aceh); Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah (NTB); Timor Tengah Selatan (NTT); Bulukumba (Sulawesi Selatan); Polman (Sulawesi Barat); Pontianak dan Kubu Raya (Kalimantan Barat); Banjarmasin (Kalimantan Selatan); Nabire (Papua Tengah).

Rekomendasi FSGI

FSGI mengajukan delapan poin setelah menemukan adanya kekerasan dalam lingkungan pendidikan di Indonesia.

1. Mendorong seluruh satuan Pendidikan agar tidak menyembunyikan kejadian kekerasan yang terjadi di dalam institusinya, karena sekolah yang aman bukan berarti bebas dari kekerasan.

Namun, apabila terjadi tindakan kekerasan, sistem keamanan sekolah akan segera bertindak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

2. Mendorong satuan pendidikan/sekolah untuk memperkuat tata kelola dengan mengubah peraturan sekolah dalam upaya mencegah kekerasan; Sekolah melaksanakan pembelajaran yang bebas dari kekerasan; sekolah membentuk dan mendukung tugas tim pencegahan serta penanganan kekerasan (TPPK); sekolah melibatkan seluruh komponen warga sekolah (orang tua/wali dan lainnya).

3. Mendorong satuan pendidikan/sekolah untuk melakukan sosialisasi dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah serta kampanye dan melaksanakan pendidikan penguatan karakter.

4. Mendorong institusi pendidikan/sekolah untuk memastikan tersedianya fasilitas dan infrastruktur yang aman, nyaman, serta ramah bagi penyandang disabilitas serta menyediakan saluran pengaduan yang bersifat luring dan daring.

Serta menyertakan nomor saluran pengaduan lainnya, seperti Pengaduan KPAI, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Kemendikdasmen, dan KPPPA.

5. Mendorong Kepala Daerah untuk menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan; menganggarkan dana; memfasilitasi serta membimbing satuan pendidikan dan membentuk tim tugas.

6. Mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung pencegahan serta penanganan kekerasan, serta mengalokasikan anggaran.

Membantu dan mengembangkan satuan pendidikan, serta membentuk Tim Tugas pada tingkat Provinsi/kabupaten/kota.

7. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyusun kebijakan, POS, panduan, serta modul yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan; alokasi dana; koordinasi lintas sektor serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

8. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan sosialisasi kebijakan; memberikan pelatihan pencegahan serta penanganan kekerasan; serta memfasilitasi sistem informasi terkait data penanganan kekerasan.

Menyediakan saluran pengaduan hingga ke tingkat daerah melalui BPMP di berbagai provinsi sebagai perpanjangan tangan Kemendikdasmen.