Lintaskriminal.co.id –– Perselisihan antara saudara kandung di dalam perusahaan farmasi besar (PBF) PT Carmella Gustavindo mengalami perkembangan terbaru. Dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, adik BS atau Benjamin Setiabudi, yang juga merupakan pemilik apotek legendaris di Kota Cirebon, Apotek Pasuketan, kalah dalam gugatan terkait hak waris di perusahaan alat-alat kesehatan tersebut.
Dalam perkara ini, Benjamin mengajukan gugatan terhadap saudaranya, yaitu Indrawati Setiabudi. Pengadilan Negeri Kota Cirebon menyatakan bahwa Benjamin Setiabudi selaku tergugat I dan istrinya sebagai tergugat II telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Namun, pihak tergugat memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Wakil Hukum Indrawati Setiabudi, H Taryadi bersama rekan kerjanya, Mohamad Nurjaya dan Holke Y menyampaikan bahwa Benjamin mengajukan banding pada 2 Desember 2025.
Memiliki Hak Kontra Banding
“Berikutnya, klien kami memiliki hak untuk mengajukan banding, nanti kita tunggu. Namun, kami siap menghadapi banding ini,” kata Taryadi.
Menurutnya, dalam putusan perkara perdata dengan nomor: 31/Pdt.G/2025/PN.CBN yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, disampaikan secara jelas bahwa Indrawati Setiabudi dan Benjamin Setiabudi adalah anak kandung dari Suwito Setiabudi dan Indriani Tanudjaja yang telah meninggal dunia, sehingga Indrawati dan Benjamin merupakan pewaris sah atas kedua orang tua mereka.
“Selanjutnya, dalam putusan tersebut juga disampaikan bahwa Almarhumah Ny Indriani meninggalkan warisan berupa saham di PT Carmella Gustavindo sebanyak 25 lembar saham atau 5 persen serta uang deviden yang telah diterima sejak Januari 2015 hingga Desember 2024 senilai Rp4,4 miliar, namun hak tersebut belum pernah diberikan oleh PT Carmella Gustavindo,” ujar Taryadi.
PN Kota Cirebon menyatakan bahwa uang deviden milik Almarhumah Ny Indriani Tanudjaja sebesar Rp4,4 miliar dibagi sama rata antara penggugat dan tergugat I, masing-masing mendapatkan separuh bagian.
“Kemudian Pengadilan Negeri Kota Cirebon juga memvonis tergugat I dan II secara bersama-sama untuk membayar atau memberikan hak penggugat berupa uang sebesar Rp2,2 miliar kepada penggugat secara tunai, langsung, dan sekaligus, serta memvonis tergugat I dan II untuk taat dan patuh terhadap isi putusan tersebut,” ujar Taryadi.
Taryadi juga menyatakan, terdapat bukti transfer dari Almarhumah Ny Indriani Tanudjaja kepada Carmella Gustavindo pada awal berdirinya perusahaan dan nama Indriani Tanudjaja juga tercantum dalam akte perusahaan.
“Peraturan hukum telah memutuskan bahwa Ibu Indrawati Setiabudi menang dalam gugatannya, tetapi ingin mengajukan banding,” katanya.
Taryadi menambahkan, dalam perkara ini, klien kami tidak berhasil memanggil saksi mantan karyawan di PT Carmella Gustavindo karena diduga ada ancaman yang membuat mereka takut.
“Klien saya memiliki hubungan yang baik dengan saksi ini. Almarhumah Ibu Indriani Tanudjaja pernah memperingatkan saksi ini saat masih bekerja dulu untuk menjaga Carmella Gustavindo. Saksi ini adalah mantan sales manager yang bertanggung jawab atas data omzet Carmella Gustavindo, tugasnya mengawasi penjualan dan operasional harian di Carmella Gustavindo. Namun, pada hari H dia seharusnya hadir sebagai saksi di pengadilan, tetapi tidak datang,” katanya.
Upaya Naik Banding
Sementara itu, Indrawati Setiabudi menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Benjamin Setiabudi yang melakukan upaya banding.
“Untuk membangun citra di kalangan masyarakat Cirebon, adik saya dan istrinya berusaha keras agar terlihat luar biasa. Namun, ketika harus membayar kewajiban kepada ibu dan saya, mereka selalu mengungkapkan alasan tidak memiliki uang,” kata Indrawati.
Sebelumnya dilaporkan, seorang warga bernama Indrawati Setiabudi (61 tahun) mengajukan gugatan terhadap saudara kandungnya, yaitu adiknya sendiri, Benjamin Setiabudi (54 tahun), karena sengketa hak waris atas perusahaan farmasi besar ternama di Kota Cirebon, PT Carmella Gustavindo, yang berlokasi di Jalan Lawanggada, Kota Cirebon.
“Ibu Indriani Tanudjaja bersama Benjamin Setiabudi, sebagai tergugat I, telah mendirikan sebuah perusahaan yang bernama PT Carmella Gustavindo yang bergerak di bidang PBF serta menyediakan alat-alat kesehatan. Di perusahaan tersebut, Benjamin menjabat sebagai direktur, pemilik, dan memiliki 450 lembar saham, sedangkan Ibu Indriani adalah komisaris, pemilik, dan memiliki 25 lembar saham,” kata Taryadi.
Dana yang digunakan sebagai modal pendirian PT Carmella Gustavindo diduga berasal dari hasil meminjam Benjamin kepada ibunya, Indriani. Peminjaman dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun, hingga jumlah total pinjaman mencapai Rp 11 miliar.
Ibu Indriani meminta agar uang pinjaman tersebut dilunasi, tetapi diketahui bahwa Benjamin tidak membayar seluruhnya. Ia hanya mencicil sebesar Rp 50 juta per bulan, yang kemudian naik menjadi Rp 200 juta per bulan.
“PT Carmella Gustavindo berkembang pesat, tetapi pada 17 Juli 2021 Ibu Indriani meninggal dunia. Seharusnya, setelah kematian Ibu Indriani, hak atas saham dan posisinya sebagai komisaris harus diwariskan kepada ahli warisnya, yaitu Ibu Indrawati Setiabudi selaku penggugat,” katanya.
Taryadi menambahkan, pada Juli 2022 Benjamin bersama istrinya sebagai tergugat II mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa yang seharusnya dihadiri oleh Indrawati sebagai ahli waris dari Indriani, namun Indrawati diketahui tidak diundang.
“Karena penggugat tidak dilibatkan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa ini, tindakan Benjamin dan istrinya telah merugikan pihak Ibu Indrawati, sehingga Benjamin dan istrinya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dalam rapat tersebut juga diketahui bahwa komisaris yang sebelumnya dijabat oleh Ibu Indriani kini diganti menjadi dijabat oleh istri Benjamin,” katanya.
Tidak berhenti sampai di situ, Benjamin juga mengeluarkan pernyataan tertulis secara mandiri yang menyatakan bahwa kepemilikan saham ibunya Indriani sebanyak 25 lembar atau 5 persen, kini menjadi miliknya.
“Surat pernyataan sepihak tersebut juga menimbulkan kerugian bagi Ibu Indrawati sebagai ahli waris dari Ibu Indriani, sehingga bersifat melanggar hukum dan harus ditolak serta tidak dihiraukan,” tegas Taryadi.
Laba Bersih Mencapai Rp88 Miliar
Selama perjalanannya, PT Carmella Gustavindo terus berkembang pesat, dari tahun 2015 hingga 2024 laba bersihnya mencapai lebih dari Rp 88 miliar. Menurut Taryadi, dari jumlah lebih dari Rp 88 miliar tersebut, 5 persen di antaranya merupakan hak Indriani Tanudjaja selaku pemilik 25 lembar saham atau sebesar lebih dari Rp 4 miliar.
“Sampai Ibu Indriani meninggal pada tahun 2021 dan sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Cirebon, Ibu Indrawati sebagai ahli waris Ibu Indriani belum pernah menerima dividen sebesar itu. Ibu Indriani memiliki dua anak, yaitu Ibu Indrawati dan Benjamin yang sama-sama menjadi ahli warisnya, sehingga jika dibagi dua dari total Rp 4 miliar tersebut, masing-masing ahli waris seharusnya mendapatkan bagian sebesar Rp 2 miliar lebih,” katanya.
Masalah antara saudara kandung ini tidak hanya terjadi di PT Carmella Gustavindo. Konflik serupa juga muncul di Apotek Pasuketan. Di apotek legendaris yang telah berdiri sejak era 1960-an ini, kepemilikan saham dinilai tidak adil oleh Indrawati. Karena sahamnya sebesar 25 persen setelah ibunya meninggal, sulit untuk diperoleh.***
