Hukuman Mbah Tarman Setelah Terbukti Palsukan Cek Mahar, Polisi Miliki Dua Bukti Kuat

by -97 Views

Ringkasan Berita:

  • Mbah Tarman terbukti melakukan pemalsuan terhadap cek senilai 3 miliar rupiah yang digunakan sebagai mahar pernikahan.
  • Status Tuan Tarman berubah dari saksi menjadi tersangka
  • Istri Pak Tarman tidak menyangka

 

Lintaskriminal.co.id –Bukti pemberian cek senilai 3 miliar rupiah yang diketahui palsu membuat Mbah Tarman ditahan oleh pihak kepolisian.

Perkara mahar pernikahan berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan oleh Mbah Tarman (74) kepada istrinya, Sheila Arika (24), memasuki tahap terbaru.

Petugas kepolisian resmi menahan Mbah Tarman setelah memutuskan bahwa cek yang digunakan sebagai mahar diduga palsu.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, mengonfirmasi bahwa status Mbah Tarman kini berubah dari saksi menjadi tersangka.

“Ya, Pak Tarman kami tahan,” kata Khoirul, Jumat (5/12/2025), dilaporkan Lintaskriminal.co.id – dari Kompas.com, Minggu (7/12/2025).

Terdapat 2 alat bukti yang penting Ada 2 bukti yang serius Terdapat dua alat bukti yang nyata Ada dua bukti yang mendalam Terdapat dua alat bukti yang signifikan Ada dua bukti yang sangat berarti Terdapat dua alat bukti yang krusial Ada dua bukti yang sangat penting

Penyidik meningkatkan status Mbah Tarman setelah menemukan dua bukti kuat yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.

“Ya, sudah, tersangka. Dia (Mbah Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen, yaitu cek,” tegas Khoirul.

Beberapa saksi telah diwawancarai, termasuk ahli yang memeriksa keaslian cek tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa cek yang diberikan oleh Tarman tidak memenuhi format dan ciri-ciri cek resmi.

“Saksi ahli menyatakan bahwa cek yang diberikan tidak asli. Kami telah memiliki dua bukti,” tambahnya.

Sudah ditahan

Mbah Tarman diwawancarai oleh penyidik pada hari Kamis (4/12/2025).

Setelah hasil pemeriksaan dianggap memenuhi unsur tindak pidana, penyidik langsung menahan dirinya pada malam yang sama.

“Diperiksa, setelah mendapat cukup bukti, ditentukan bahwa Tarman langsung ditahan kemarin malam,” kata Khoirul.

Sebelumnya, pernikahan antara Mbah Tarman dan Sheila Arika sempat membuat heboh masyarakat karena selisih usia sebesar 50 tahun di antara keduanya.

Namun yang paling menarik perhatian adalah mahar berupa cek sebesar Rp 3 miliar.

Hukuman yang menanti

Di Indonesia, seseorang yang menciptakan dan memakai cek palsu sebagai bagian dari mahar pernikahan bisa mendapatkan hukuman pidana yang cukup berat karena tindakannya termasuk dalam kejahatan pemalsuan dokumen dan penipuan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perbuatan menciptakan cek palsu, baik dengan memalsukan tanda tangan, mengubah jumlah uang, atau membuat cek khayal yang tampak sah, dapat dikenai Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Jika surat cek palsu digunakan untuk menipu pihak lain agar menyerahkan hak atau menerima suatu situasi, khususnya pihak pasangan atau keluarganya yang percaya bahwa mahar tersebut memiliki nilai uang yang sah, maka pelaku juga dapat dikenai Pasal 378 KUHP mengenai penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, apabila cek tersebut terbukti terkait dengan sistem perbankan atau dimaksudkan untuk ditarik di bank, pelaku juga bisa dikenakan hukuman berdasarkan undang-undang perbankan karena telah memakai instrumen keuangan secara ilegal.

Dari segi hukum perdata, korban juga berhak mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil.

Selanjutnya, penggunaan cek palsu sebagai mahar bisa menimbulkan masalah terkait keabsahan moral dan sosial pernikahan, meskipun secara hukum agama pernikahan tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi, tetapi tindakan kriminal pelaku tetap dapat diproses secara hukum pidana.

Kondisi istri

Kisah pernikahan Tarmo (74) dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur yang sempat menjadi sorotan publik karena memberikan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar, akhirnya mengarah pada proses hukum yang serius.

Polisi menetapkan seorang pria tua dari Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan cek dan langsung menahan dia pada Jumat (5/12/2025).

Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, menyampaikan bahwa kliennya mulai ditahan setelah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik pada hari Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Beliau hadir sebagai saksi, kemudian diperiksa. Sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik melakukan penahanan. Seluruh prosedur penahanan telah dilengkapi,” ujar kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, melalui pesan singkat yang dirilis, Jumat (5/12/2025).

Disebutkan, dalam kasus tersebut penyidik Satreskrim Polres Pacitan menganggap ada bukti awal yang memadai untuk menuntut Tarman, berdasarkan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen.

Kemungkinan pemalsuan tidak hanya berkaitan dengan cek mahar senilai 3 miliar rupiah, tetapi juga stempel bank yang digunakan saat dokumen tersebut disampaikan kepada keluarga mempelai wanita.

Menurut Imam Bajuri, pihaknya menghargai tindakan penyidik meskipun proses hukum tersebut menjadi keterpurukan bagi keluarga, termasuk istrinya, Sheila Arika.

“Ya, kita menghargai langkah penyidik. Saya rasa bukti yang dikumpulkan sudah dianggap memadai, sehingga dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Iman.

Peristiwa ini dimulai ketika pernikahan Tarman (74) dengan Sheila Arika (23), seorang gadis dari Kecamatan Bandar Pacitan, menjadi viral pada 8 Oktober 2025.

Masyarakat kaget dengan jumlah mahar yang sangat besar: periksa cek senilai 3 miliar rupiah yang diberikan Tarman secara simbolis.

Namun, kegaduhan tersebut berubah menjadi keraguan ketika beberapa pihak meragukan keaslian cek tersebut.

Polres Pacitan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, memanggil saksi-saksi dari berbagai pihak, serta meninjau dokumen yang menyebar di media sosial.

Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat adanya kecurangan pada cek serta cap bank yang terdapat di dalamnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan mengonfirmasi bahwa Tarman ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan.

Setelah memenuhi beberapa alat bukti, status Tarman yang sebelumnya sebagai saksi berubah menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News Lintaskriminal.co.id –