Kurir Sabu 6,5 Kg Ditangkap di Kendari, Barang Dibawa dari Sulawesi Barat

by -101 Views

Ringkasan Berita:Ringkasan:

1. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar, Kombes Pol. Slamet Wahyudi menyatakan bahwa penyelesaian kasus kurir narkoba yang membawa 6,5 kg barang haram adalah tanggung jawab BNN, bukan aparat kepolisian.
2. Kurir dengan inisial DP ditangkap oleh anggota tim Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara pekan lalu
3. Polda Sultra menyatakan DP mengambil barang dari Mamuju, Sulbar dengan menggunakan mobil sewaan
4. DP terkait jaringan Malaysia

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU– Polda Sulawesi Barat menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan keberadaan bandar tersebut kepada BNN.

Berdasarkan data awal yang diperoleh, seorang kurir narkoba jenis sabu dengan inisial DP (29) ditangkap oleh petugas Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (2/12/2025) di dekat SMA Negeri 4 Kendari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

DP bertindak sebagai kurir narkoba seberat 6,5 kg.

Fakta yang mengejutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan barang ilegal tersebut dari Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Ia diperintahkan oleh bandar untuk mengambil barang tersebut di Sulawesi Barat dengan menggunakan mobil sewaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi ketika diwawancarai oleh Tribun-Sulbar.com, tidak ingin memberikan komentar yang terlalu banyak.

Ranah BNN

Kombes Slamet menyampaikan, hal tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawab Badan Narkotika Nasional atau BNN.

“Itu adalah (bidang) BNN. Jika saya melihat di media sosial yang menangkap BNN,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (7/12/2025).

Namun demikian, Kombes Slamet menegaskan bahwa Polda Sulbar siap bekerja sama dan menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut jika diperlukan.

“Jika ada yang ingin ditangani lebih lanjut, kita akan selidiki. Seperti itu, ya. Terima kasih,” katanya sambil memutus panggilan WhatsApp.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba di wilayah tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Polda Sulbar.

Mengenai barang bukti atau data spesifik yang diperoleh dari bandar di Mamuju, Kombes Slamet kembali memutuskan untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara tersebut kepada BNN.

Sebelumnya dilaporkan, DP (29) sebagai kurir narkoba jenis sabu dengan berat 6,5 kg ditangkap oleh petugas Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (2/12/2025) lalu di depan SMA Negeri 4 Kendari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan pelaku berlangsung dramatis.

Diiringi aksi lari mobil yang berakhir dengan kecelakaan.

Video penangkapannya menjadi viral di media sosial.

Di dalam video yang viral dengan durasi 2 menit 41 detik yang diterima oleh TribunnewsSultra.com, tampak beberapa petugas berpakaian sipil berhasil menangkap tersangka.

Pelaku ditangkap dari dalam mobil low MPV berwarna putih yang sisi kanannya mengalami kerusakan.

Tampak pula mobil city car berwarna hitam yang berdekatan dengan mobil putih tersebut.

Seorang lelaki berpakaian hitam lengkap ditangkap oleh petugas, terbaring di atas permukaan jalan raya.

Seorang anggota polisi menekan tubuh tersangka agar ia tidak melanjutkan perlawanan.

Pertahanan keras yang dilakukan pelaku terlihat dari kondisi mobil berwarna putih yang digunakannya.

Kaca bagian depan mobil retak berantakan diduga disebabkan oleh upaya paksa pihak berwajib untuk menghentikan kecepatan kendaraan.

Di sisi lain, kendaraan yang digunakan oleh tim polisi tampak mengalami kerusakan berat pada bagian depan.

Kerusakan terjadi setelah mobil tersebut menghalangi laju kendaraan pelaku yang diberitakan berusaha kabur dari penangkapan.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka diduga langsung mengakui bahwa dia membawa narkoba dalam jumlah besar.

Asal Mamuju 

Fakta lain yang muncul dari hasil penangkapan ini adalah, bandar narkoba meminta DP datang mengambil barang tersebut di Mamuju, Sulawesi Barat.

“Anggota kelompok ini memperintahkan anggotanya untuk menyewa mobil lalu mengambil barang di Sulawesi Barat untuk membawa narkoba masuk ke Kendari,” jelas Direktur Reserse Narkoba atau Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Rabu (3/12/2025).

Saat ini pihak terkait sedang melakukan pengembangan yang sangat intensif.

“Pada saat ini kami sedang melakukan penelitian terkait hal ini guna mengungkap jaringan yang berada di baliknya,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pekan lalu berhasil mencegah peredaran narkoba jenis sabu seberat 6,5 kilogram (kg) pada hari Selasa (2/12/2025).

Seorang kurir dengan inisial DP (29) diamankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Saat mengamankan tersangka, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.491 kg.

Setelah pengembangan di tempat tinggal pelaku, polisi kembali menemukan sabu seberat 92 gram, sehingga totalnya menjadi 6.583 kilogram.

DP ditangkap terkait pengembangan penyelidikan kasus narkoba yang terjadi pada Mei 2025 lalu.

“DP telah kami pantau sejak melewati Konawe Utara, anggota telah mengikuti, namun saat tiba di Kendari, tersangka curiga dan berusaha kabur. Oleh karena itu tim memaksa menghentikan tersangka,” tambahnya.

Jaringan Malaysia

Uang muka kurir narkoba seberat 6,5 kilogram mencapai Rp65 juta.

“Kurir diberi upah Rp10 juta per kilogram. Jadi, dalam kasus ini, pelaku menerima pemasukan sekitar Rp65 juta dengan berat total 6,583 kilogram,” kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo. (*)