Dokter Kandungan di Garut Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Lecehkan Pasien Hamil

by -109 Views

Lintaskriminal.co.id –– Setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang pasien ibu hamil yang sedang menjalani USG, kini seorang dokter kandungan di Garut akhirnya dihukum 5 tahun penjara.

M Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus menanggung konsekuensi dari tindakannya.

Dokter Syafril terbukti melakukan pelecehan terhadap pasien perempuan yang sedang hamil dan telah dilakukan berulang kali dengan melibatkan beberapa orang.

Dikutip dari Tribunnews.com, majelis hakim menyatakan bahwa dokter kandungan M Syafril Firdaus secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Bukti telah melakukan tindakan tidak senonoh sebagai tenaga kesehatan. Terkait perbuatan dokter spesialis kebidanan tersebut, majelis hakim memberikan hukuman penjara selama 5 tahun.

Selain itu, dokter kandungan M Syafril Firdaus diwajibkan memberikan kompensasi kepada lima korban sebesar lebih dari Rp 106 juta.

Pengucapan putusan dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada hari Kamis (2/10/2025) sore.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad bersama Hakim Anggota Haryanto Das’at, Ahmad Renardhien, dan Eva Khoerizqiah.

Mahkamah menyatakan terdakwa, dokter M. Syafril Firdaus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melanggar wewenang.

Ia juga terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh sebagai tenaga kesehatan, yang dilakukan secara berulang, melibatkan beberapa orang, serta menimpa wanita yang sedang mengandung.

“Memberikan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Sandi Muhamad.

Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan dihukum berdasarkan Pasal 6 huruf c bersama Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hakim juga mengambil keputusan bahwa pria yang dikenal sebagai dokter Iril wajib memberikan kompensasi kepada lima korban.

Hal tersebut didasarkan pada Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp.106.335.796,00.

“Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek berwarna biru, satu potong celana jeans berwarna biru dan satu buah flashdisk, kemudian mengenakan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu rupiah,” kata Hakim Sandi.

Kepala Divisi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya masih akan menimbang langkah hukum berikutnya, termasuk potensi mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Kami perlu mempertimbangkan kembali keputusan tersebut sebelum mengajukan banding,” katanya kepada Tribunjabar.id setelah persidangan.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Firman S Rohman, menyampaikan pendapat yang sama.

Ia menegaskan bahwa masih akan meninjau putusan majelis hakim sebelum memutuskan tindakan hukum selanjutnya.

“Kami masih mempertimbangkan, tentu saja akan kami kaji semua pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan,” kata Firman.

Mohon Maaf kepada Keluarga

Setelah putusan diumumkan, Iril mendekati para jurnalis dan menyerahkan sebuah surat yang ditulisnya sendiri.

Di dalam surat tersebut, dokter Iril menyampaikan permintaan maaf sambil mengungkapkan rasa rindu kepada istrinya dan anak-anaknya.

Melalui tulisan ini, saya ingin menyampaikan permintaan maaf dan rasa rindu kepada kekasih pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orang tua serta mertua saya, saudara-saudara, dan seluruh keluarga besar saya

“Saya minta maaf. Harap menunggu saya kembali dengan versi diri yang lebih baik,” tulisnya.

Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat luas, pejabat, pimpinan, guru, rekan sejawat, hingga universitasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara, aparat penegak hukum, petugas tahanan, serta rekan tahanan yang ia sebut sebagai ‘rasa keluarga baru’.

Iril juga mengucapkan terima kasih kepada jurnalis yang telah memantau proses hukumnya selama enam bulan terakhir.

“Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga menyampaikan terima kasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga,” tulisnya

Di dalam surat tersebut, dokter Iril menutup kalimat dengan tanda tangan dan ucapan terima kasih atas semua situasi yang ia alami.

Awal Mula Kasus

Pelapor adalah seorang perempuan dengan inisial AED (24). Kasus AED dimulai ketika korban melakukan konsultasi terkait suntikan vaksin gonore.

Pertama-tama korban datang ke klinik di mana tersangka bekerja untuk berdiskusi.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, tersangka memberikan resep obat serta menyiapkan jadwal pemberian suntikan vaksin untuk gonore. 2. Setelah itu, pelaku memberikan resep obat dan mengatur jadwal injeksi vaksin terhadap gonore. 3. Tersangka kemudian memberikan resep obat dan membuat jadwal pengobatan dengan suntikan vaksin untuk gonore. 4. Berikutnya, tersangka memberikan resep obat serta menentukan jadwal pemberian vaksin melalui suntikan untuk kondisi gonore. 5. Tersangka selanjutnya memberikan resep obat dan menyusun jadwal suntik vaksin untuk penyakit gonore.

Tiga hari kemudian, tersangka datang ke rumah orang tua korban dengan memanfaatkan layanan ojek online guna melakukan suntikan vaksin.

Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarkannya ke tempat kosnya.

Saat tiba, korban memberikan uang pembayaran vaksin namun ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkan uang tersebut di dalam kos.

Keduanya kemudian masuk. Tersangka selanjutnya mengunci kamar kos dan melakukan tindakannya dengan mendorong korban ke tempat tidur,” katanya.

Para korban yang berhasil melawan akhirnya kabur dari kamar kos.

Artikel ini telah diterbitkan di TribunLampung.co.id.