Dokter Waspadai Bahaya Pewarna Industri dalam Eyeshadow BPOM

by -55 Views

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) baru-baru ini mengidentifikasi beberapa produkeyeshadowmerek Pinkflash yang mengandung bahan pewarna berbahaya, yaitu Acid Orange 7 (CI 15510) dan pewarna merah K10. Kedua zat tersebut diketahui tidak boleh digunakan dalam produk kosmetik yang diterapkan di area sekitar mata karena berpotensi menyebabkan iritasi hingga reaksi alergi.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna, terutama karena barang tersebut sangat diminati di pasar dengan harga yang murah dan mudah diperoleh secaraonline.

Asam Oranye 7 merupakan zat warna yang digunakan dalam sektor industri tekstil, kertas, dan tinta.

Dokter spesialis kulit, kelamin, dan estetik, dr. Arini Astasari Widodo, SM, SpDVE menyampaikan bahwa Acid Orange 7 (AO7) adalah pewarnaazo dye bahan sintetis yang biasanya digunakan di sektor tekstil, kertas, dan tinta.

“Bukan untuk kecantikan,” katanya kepada halopadang.id.

Aturan BPOM, khususnya dalam Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Persyaratan Teknis Kosmetik, secara tegas melarang penggunaan bahan pewarna tekstil dalam produk kosmetik. Larangan ini sesuai dengan aturan internasional seperti ASEAN Cosmetic Directive dan Peraturan Uni Eropa (EC No 1223/2009).

AO7 termasuk dalam daftar “zat pewarna yang tidak boleh terkandung dalam produk kosmetikalias zat pewarna yang dilarang terdapat dalam produk kosmetik.

Bisa menyebabkan alergi

Dampak dari AO7 terhadap kulit, menurut dr. Arini meliputi:

  • Iritasi dan alergi parah:Sebagai pewarna tekstil, senyawa ini tidak dimaksudkan untuk digunakan secara aman pada kulit. AO7 dapat menyebabkan iritasi kontak (kemerahan, gatal, rasa panas) hingga dermatitis alergi yang parah. Kelopak mata merupakan bagian kulit yang paling tipis dan rentan, sehingga reaksi yang terjadi bisa lebih intensif.

  • Karsinogenik (bersifat menyebabkan kanker):Ini adalah kekhawatiran utama. Penelitian ilmiah, termasuk yang diterbitkan di jurnal “Food and Chemical Toxicology”, menunjukkan bahwa beberapaazo dye, termasuk AO7, bisa terurai (metabolized) di dalam tubuh berubah menjadi senyawa aromatik amina yang bersifat karsinogenik. Paparan jangka panjang dapat meningkatkan risiko yang mungkin terjadi.

  • Toksisitas organ:Senyawa ini juga berpotensi menimbulkan keracunan pada organ hati dan ginjal bila terabsorpsi secara sistemik dalam jangka waktu yang lama.

Pewarna merah K10 kemungkinan merupakan rhodamine B

Nama pewarna merah K10 yang disebut oleh BPOM kemungkinan besar merujuk pada rhodamine B. Di dunia industri, khususnya di negara berkembang, rhodamine B sering kali diberi kode atau nama seperti “Merah K10” atau sejenisnya agar identitas aslinya tidak terdeteksi.

Rhodamin B merupakan sebuah zat warna sintetis yang termasuk dalam kelas xanthene. Mirip dengan AO7, rhodamine B adalah pewarna industri yang terutama digunakan untuk:

  • Pigmen tekstil (kain wol, sutra).

  • Pewarna kertas.

  • Tinta.

  • Agen deteksi fluoresen yang digunakan dalam laboratorium air dan biologi.

Rhodamine B secara tegas dilarang digunakan dalam seluruh produk kosmetik dan makanan oleh BPOM (Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2021) serta oleh FDA Amerika Serikat dan Uni Eropa.

” Larangan ini berlaku secara global karena tingginya risiko,” kata dr. Arini.

Dampak rhodamine B lebih berisiko

Rhodamine B, menurut dr. Arini, lebih berbahaya jika digunakan di area mata dibandingkan AO7 karena sifatnya yang sangat mengiritasi dan kemungkinan karsinogennya. Berikut dampak berbahayanya rhodamine B:

  • Menyebabkan iritasi dan alergi: Rhodamine B merupakan iritan yang kuat. Paparan langsung ke mata dapat menyebabkan konjungtivitis kimia yang parah, ditandai oleh mata merah, terasa perih, mengeluarkan air mata, dan membengkak. Di bagian kelopak mata, zat ini bisa memicu dermatitis kontak iritasi dan alergi berat, yang menimbulkan gatal hebat, kemerahan, kulit mengelupas, serta bengkak. Reaksi semacam ini dapat muncul setelah penggunaan pertama atau setelah digunakan berkali-kali (sensitisasi).

  • Toksisitas jangka panjang dan sifat karsinogenik.Ini merupakan risiko terbesarnya. Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) memasukkan rhodamine B dalam klasifikasi berdasarkan bukti yang tersedia. Penelitian pada hewan laboratorium, yang diterbitkan dalam jurnal-jurnal toksikologi terkemuka, secara konsisten menunjukkan bahwa paparan rhodamine B dalam jangka panjang dapat menyebabkanhepatotoxicity (kerusakan dan gangguan fungsi liver) sertaarcinogenicity(peningkatan jumlah kasus kanker, terutama pada hati dan kelenjar tiroid).

Sementara itu, korelasi dengan kasus bintitan (hordeolum) terjadi akibat iritasi yang parah sehingga pengguna merasakan gatal, lalu menggaruk mata hingga bakteri masuk ke dalam mata dan menyebabkan bintitan.

Dengan kata lain, rhodamine B menyediakan lingkungan yang ideal untuk pertumbuhan bakteri.Staphylococcus aureusuntuk berkembang menjadi seorang yang serius, dalam beberapa kasus diperlukan tindakan insisi (pemotongan) oleh dokter,” ujar dr. Arini.

Peringatan! BPOM Menemukan 15 Obat Tradisional yang Mengandung Zat Kimia 23 Jenis Kosmetik Berbahaya yang Disita BPOM, Bisa Menyebabkan Kanker! 7 Bahan Berbahaya yang Umum Dijumpai pada Lipstik