Lintaskriminal.co.id –– Banyak artikel menjadi topik utama dalam 24 jam terakhir di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mulai dari kasus suami yang membakar istri di Kutai Timur (Kutim), tawuran antara remaja di Balikpapan, hingga perkembangan persidangan kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda.
Laki-laki dari Kutai Timur (Kutim) bernama AL (48) yang membakar istrinya NH (35) menyatakan menyesal setelah mendengar berita kematian istrinya, sementara salah satu anaknya yang berusia 6 tahun masih dirawat di rumah sakit hingga Rabu (12/11/2025) akibat luka bakar.
Di Balikpapan, polisi menangkap 8 remaja yang terlibat dalam perkelahian di wilayah Sepinggan.
Di ibu kota Provinsi Kaltim, Samarinda, dalam sidang lanjutan kasus penembakan di salah satu tempat hiburan malam terungkap bahwa senjata yang digunakan adalah milik mantan anggota Brimob.
Berita terkini di Kalimantan Timur
Berikut adalah daftar berita terkini yang sedang viral di Kaltim dalam 24 jam terakhir:
1. Penyesalan suami yang membakar istrinya di Kutim
NH (35), seorang istri yang dibakar oleh suaminya, AL (48), meninggal dunia setelah empat hari dirawat di RSUD Kudungga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (11/11/2025).
NH, warga Jalan Inpres Gang Amuntai, Desa Sangatta Selatan, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, meninggal dunia, Selasa (11/11/2025), empat hari setelah dibakar oleh suaminya, Jumat (7/11/2025).
Rumah di Jalan Inpres Gang Amuntai, Desa Sangatta Selatan menjadi saksi bisu ketika AL (48) membakar NH, istrinya dan anaknya yang masih berusia 6 tahun juga terkena percikan api.
Sampai Rabu (12/11/2025), anak NH masih dalam proses perawatan.
Di rumah tersebut, NH dibakar oleh suaminya.
NH dibawa ke Puskesmas Sangatta Selatan dan dirujuk ke RSUD Kudungga Sangatta pada hari yang sama, Jumat (7/11/2025).
Namun, NH hanya mampu bertahan selama empat hari setelah mengalami luka bakar yang cukup parah, yaitu sebesar 81 persen.
Saat dihubungi oleh Direktur RSUD Kudungga Sangatta, dr. Muhammad Yusuf, ia mengonfirmasi bahwa korban NH dinyatakan meninggal dunia kemarin, Selasa (11/11/2025).
“Benar, telah meninggal di ruang ICU RSUD Kudungga kemarin tanggal 11 November 2025 pukul 15.02 Wita,” kata dr Muhammad Yusuf, melalui pesan singkat di WhatsApp, Rabu (12/11/2025).
Kemudian, NH dikuburkan di Sangatta.
Sementara anaknya yang berusia 6 tahun masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Ia mengalami luka bakar pada bagian paha sebelah kanan dan kiri, serta bokong dan punggungnya.
“Untuk kondisi tersangka, saat kami meminta keterangan, tersangka mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna.
AL juga merasa bersalah terhadap peristiwa itu hingga mengakui adanya trauma.
Mendengar berita kematian NH, AL merasa sangat sedih.
Polres Kutai Timur menetapkan AL sebagai tersangka terkait pembakaran terhadap istrinya, NH.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, telah diperiksa, dan dilakukan penahanan di rutan Mako Polres Kutai Timur,” ujar AKP Ardian Rahayu Priatna.
Pelaku AL dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 mengenai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan proses penyelidikan, Polres Kutai Timur melalui Satuan Reserse dan Kriminal telah memanggil 4 orang saksi serta tersangka.
Petugas kepolisian sedang menyelesaikan berkas perkara.
Tidak lama lagi, pihak kepolisian akan menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri.
Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi.
Simak berita lengkapnya:
- Suami yang Diduga Menyulut Api yang Membakar Istri dan Anaknya di Kutim Telah Ditetapkan sebagai Tersangka >>>
- 6 Fakta Suami Bakar Istri di Kutai Timur: Korban Meninggal, Pelaku Terpukul dan Menyesal >>>
- Korban Dugaan Pembakaran oleh Suami di Sangatta Selatan Kutai Timur Meninggal Dunia >>>
2. Remaja yang terlibat dalam perkelahian di Balikpapan ditangkap
Anggota Satuan Samapta Polresta Balikpapan segera merespons laporan tentang adanya perkelahian antar remaja di wilayah Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu (12/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.37 Wita.
Patroli bersama dari Tim Beat Islamic, Beat Batakan, dan Unit Patmor segera menuju tempat kejadian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Saat tiba di lokasi, yaitu di depan SMP Negeri 5 Balikpapan, petugas menemukan sekelompok remaja sedang melakukan aksi saling serang atau tawuran.
Kepala Satuan Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen, mengakui terjadinya kejadian tersebut.
“Segera menerima laporan, anggota segera berangkat ke lokasi kejadian dan melakukan pembubaran. Delapan remaja berhasil ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, keributan dimulai dari sekelompok remaja asal Manggar yang tidak terima dengan perlakuan kelompok lain beberapa waktu sebelumnya.
Rasa tidak puas akhirnya memicu tindakan balasan di wilayah Sepinggan.
Pada awalnya, kelompok Manggar merasa dikepung, kemudian menyerang kelompok Sepinggan di sekitar SMPN 5.
“Kami berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat,” katanya.
Setelah kondisi membaik, semua pelaku dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
Petugas juga melaksanakan pengawasan tambahan di beberapa lokasi yang rentan untuk menghindari terulangnya kekacauan yang sama.
Sampai saat ini, kondisi di lokasi telah dianggap aman dan stabil. Polresta Balikpapan menghimbau warga, khususnya para orang tua, untuk lebih memantau kegiatan anak-anak mereka di luar rumah, terutama pada waktu malam.
“Perkelahian antara pemuda seperti ini perlu dicegah bersama. Kami akan terus melakukan patroli rutin agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tegas AKP Chusen.
Simak berita lengkapnya:
- Petugas Menangkap 8 Remaja yang Terlibat dalam Perkelahian di Depan SMPN 5 Sepinggan, Balikpapan
3. Peristiwa penembakan di THM di Samarinda mengungkap mantan anggota Brimob
Persidangan terkait kasus penembakan yang terjadi di depan tempat hiburan malam (THM) di Samarinda, yang menyebabkan kematian korban, Dedi Indrajit Putra, kembali diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin No.1, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123, hari ini, Rabu (12/11/2025).
Di persidangan itu, dihadirkan seorang ahli forensik sebagai saksi.
Saksi ahli ini memastikan bahwa korban meninggal karena lima peluru yang terjepit di tubuhnya.
Namun, terdapat fakta yang mengejutkan yang menyebabkan keluarga korban merasa kecewa karena baru mengetahui hal tersebut dalam persidangan hari ini.
Yaitu terungkapnya fakta mengenai kepemilikan senjata api (senpi) yang digunakan tersangka dalam menembak Dedi Indrajit Putra.
Senjata itu ternyata milik mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Kaltim yang telah dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Informasi terkait kepemilikan senjata api yang baru muncul setelah majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mantan anggota Brimob sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penyidik yang dianggap tidak bersikap jujur sejak awal.
“Ini adalah informasi yang baru saja kita ketahui, dan tentu sangat mengecewakan bahwa hal ini tidak pernah diungkap sejak awal oleh pihak penyidik,” kata Agus setelah sidang.
Agus meragukan bagaimana senjata resmi kepolisian bisa sampai kepada pelaku sehingga digunakan dalam eksekusi.
Ia menekankan bahwa senjata api merupakan benda penting yang kepemilikannya diatur dengan ketat berdasarkan Peraturan Kapolri dan dibeli dengan menggunakan dana negara.
Agus juga menyoroti prosedur pemindahan senjata api tersebut.
Ia meragukan apakah senjata tersebut dicuri, dipinjamkan tanpa alasan jelas, atau bahkan disengaja diberikan guna digunakan dalam pembunuhan.
“Mengapa bagian ini tidak pernah diungkap oleh penyidik? Padahal hal ini sangat penting dalam mengevaluasi keterlibatan semua pihak,” katanya.
Ketua hakim menegaskan agar JPU membawa mantan anggota Brimob dalam persidangan berikutnya untuk menjelaskan fakta.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Agus berharap proses peradilan berlangsung jujur dan adil agar kejadian serupa tidak terulang.
“Publik berhak mendapatkan informasi. Polisi perlu bekerja dengan jelas dan profesional. Jangan mengambil tindakan sembarangan seperti ini,” tegasnya.
Simak berita lengkapnya:
- Pembunuhan di THM Samarinda Mengungkap Nama Mantan Anggota Brimob Kaltim, Pengacara Korban Kehilangan Harapan >>>
- Pemilik Senjata Api dalam Kasus Penembakan di THM Samarinda Ternyata Milik Mantan Brimob >>>
Berikut adalah informasi mengenai berita-berita terpopuler di Kaltim dalam 24 jam terakhir.
(Lintaskriminal.co.id -/Nurila Firdaus/Dwi Ardianto/Gregorius Agung Salmon)
Ikuti berita terkini lainnya melalui saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
