JAKARTA, 10drama.com– Anggota DPR RI menyarankan agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan kereta khusus untuk penumpang yang ingin merokok.
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KAI menegaskan bahwa kereta api telah ditetapkan sebagai area bebas rokok (KTR) dan kebijakan tersebut tetap berlaku.
Kepala Badan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, menyatakan aturan larangan merokok di kereta sudah jelas dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 mengenai Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengawasan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau untuk Kesehatan, angkutan umum termasuk kereta api ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok atau KTR,” ujar Allan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Kementerian Perhubungan: Kereta Harus Bebas Asap Rokok
Allan menekankan, sebagai sarana transportasi umum, kereta api perlu memastikan kesehatan dan kenyamanan semua penumpang.
“Perlu dipastikan bahwa perjalanan menggunakan kereta api memberikan kenyamanan terbaik bagi penumpang, termasuk udara yang segar dan sehat di dalam kereta,” katanya.
Ia menyampaikan, kebijakan kawasan tanpa rokok tidak hanya terkait aturan, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan layanan transportasi.
“Kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan seperti yang selalu ditekankan, yaitu fokus pada kualitas layanan,” ujar Allan.
KAI Konsisten Terapkan Aturan
Sesuai dengan Kemenhub, PT KAI menegaskan bahwa tidak akan menyediakan area khusus untuk merokok di kereta.
Wakil Direktur Hubungan Masyarakat KAI, Anne Purba, menyampaikan bahwa kebijakan tanpa asap rokok telah diimplementasikan sejak tahun 2014.
“Kami selalu memastikan perjalanan kereta api memberikan kenyamanan terbaik bagi penumpang, termasuk udara yang segar dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan menitikberatkan pada kualitas pelayanan kami,” kata Anne saat dihubungi.10drama.com, Kamis (21/8/2025).
Anne menekankan bahwa tindakan ini merupakan komitmen KAI dalam menjaga keselamatan serta kenyamanan seluruh penumpang, termasuk melindungi perokok pasif.
Usulan anggota DPR: Kereta Khusus untuk Perokok
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengusulkan agar KAI menyediakan satu gerbong khusus untuk para perokok dalam layanan kereta jarak jauh.
“Nah setidaknya Pak, ada masukan juga, gerbong yang selama ini ada tetapi dihilangkan adalah menyisakan satu gerbong untuk kafe, ya kan, untuk minum kopi, paling tidak di sana sebagai area merokok, Pak,” ujar Nasim dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin di Senayan, Rabu (20/8/2025).
Ia menilai penyediaan ruang merokok dapat memberikan dampak positif terhadap bisnis perusahaan. “Saya yakin, hal itu pasti bermanfaat dan menguntungkan bagi kereta api, pasti banyak, cukup satu saja, terus”smoking,” katanya.
Menurutnya, usulan ini berasal dari masyarakat, khususnya Jawa Timur. “Ini adalah aspirasi Pak, nilai kemanusiaan juga bisa diterima,” kata Nasim.
Regulasi Tetap Berlaku
Meskipun terdapat keinginan untuk menyediakan area khusus bagi perokok, Kemenhub menegaskan bahwa aturan kawasan bebas rokok di kereta api tetap berlaku. Sampai saat ini, belum ada peraturan yang memungkinkan adanya gerbong khusus perokok.
Allan menekankan bahwa penerapan aturan ini secara konsisten diperlukan untuk menjaga kesehatan penumpang serta memastikan kualitas udara yang bersih selama perjalanan.
(Penyunting: Elsa Catriana, Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Artikel ini telah tayang di 10drama.com dengan judulKementerian Perhubungan Menegaskan Kereta adalah Wilayah Bebas Rokok dan DPR Meminta Kepala KAI Menyediakan Kereta Khusus untuk Merokok
