DPRD Lampung Dorong Bank Longgarkan Aturan untuk Bantuan MBR Miliki Rumah

by -56 Views

Ringkasan Berita:

  • Program perumahan subsidi di Lampung menghadapi kendala dalam hal kesulitan MBR, seperti ojek online dan pedagang kecil, memperoleh persetujuan KPR dari bank.
  • Komisi IV DPRD Lampung mengharapkan perbankan untuk lebih fleksibel dalam aturan dan melakukan inovasi pada akad KPR agar lebih mudah diakses oleh MBR.
  • OJK mengakui tantangan antara mendukung perumahan bersubsidi dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

Lintaskriminal.co.id -, Bandar Lampung– Tantangan program perumahan subsidi di Lampung saat ini bukan lagi mengenai kuota, tetapi kesulitan calon pembeli, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dalam memperoleh persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari pihak perbankan.

Hal tersebut menyebabkan tingkat kegagalan pembiayaan KPR bagi kelompok seperti pengemudi ojek online (Ojol) dan pedagang kecil, termasuk di wilayah Lampung.

Terhadap hal tersebut, Komisi IV DPRD Lampung mengajak perbankan untuk mengurangi ketatnya prinsip dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri menyatakan sependapat dengan prinsip kehati-hatian (prudent) yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan.

Namun, ia menekankan bahwa perbankan juga perlu didorong untuk melakukan inovasi dalam proses akad pembiayaan perumahan.

Ini adalah program dari pemerintah pusat, kami di tingkat bawah tidak memiliki wewenang yang cukup terkait hal ini. Namun kami tetap memberikan saran agar kebijakan mengenai kredit yang terlalu ketat tersebut bisa sedikit lebih fleksibel,” kata politisi Partai Gerindra itu saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/10/2025).

“Meskipun demikian, pengemudi ojek online dan pedagang keliling tidak memiliki slip gaji, sehingga mereka kesulitan membeli rumah,” tambahnya.

Menurut Mukhlis, kebijakan yang terlalu ketat sebaiknya dikurangi, mengingat program perumahan subsidi merupakan program pemerintah pusat.

“Ya mungkin kebijakannya bisa lebih longgar dengan adanya surat keterangan dari perusahaan tempat dia bekerja,” tambahnya.

Mukhlis Basri juga menyoroti aspek perlindungan yang seharusnya dapat mempermudah proses pemilikan rumah bagi MBR.

Ini adalah lokasi rumah yang jelas, dan rumah tersebut juga tidak berpindah ke mana-mana, orangnya pun tidak pergi kemana-mana. Jadi, jika memang tidak membayar sesuai aturan, rumah tersebut bisa diambil karena rumah itu tidak berpindah ke tempat lain,” kata Mukhlis.

Sebelumnya, DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Lampung mencatat bahwa kendala utama program rumah subsidi saat ini adalah kesulitan calon pembeli memperoleh persetujuan KPR karena bank masih ketat dalam menerapkan standar teknis 5C (character, capacity, capital, condition, dan collateral).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, mengakui adanya tantangan.

Ia mengatakan OJK sangat mendukung program KPR subsidi bagi MBR dengan persyaratan yang mudah.

“OJK juga memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan sektor jasa keuangan yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Otto Fitriandy.

(Lintaskriminal.co.id -/Hurri Agusto)