Dua Guru Luwu Utara Dihargai, Ucapan Terima Kasih ke Prabowo

by -67 Views

Presiden Prabowo Subianto memperbaiki reputasi dan hak-hak dua guru di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang dihukum satu tahun dua bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena dituduh melakukan tindakan korupsi.

Prabowo menandatangani dokumen pemulihan tersebut setelah tiba dari kunjungan resmi ke Australia pada hari Kamis (13/11) dini hari.

Setelah menjalani rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Prabowo. Mereka merasa lega setelah bertahun-tahun mengalami ketidakadilan.

“Saya sendiri dan seluruh keluarga besar saya menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami,” ujar Abdul Muis di Base Ops Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11).

“Selama 5 tahun ini kami merasakan perlakuan tidak adil, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi di atas kami yang terkesan tidak pernah memperhatikan kasus yang kami alami,” katanya.

Sementara bagi Rasnal, pemulihan dari Prabowo merupakan perjuangan yang panjang. Ia telah melewati proses hukum mulai dari tingkat bawah hingga pusat dan justru dihukum bersalah.

“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami pemulihan dan itu sebuah… saya tidak mampu mengucapkan apa pun kepada Bapak Presiden. Terima kasih, Bapak Presiden,” katanya sambil menangis.

Ia berharap tidak akan terjadi kejadian serupa di masa depan. Ia juga berharap tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap para guru.

“Harapan saya ke depan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan, dan saat ini teman-teman ini selalu merasa khawatir bahwa setiap kesalahan kecil akan selalu dihukum dengan hukuman yang tidak layak,” katanya.

Awal Kasus

Kasus ini dimulai pada tahun 2018 ketika Abdul Muis menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Rasnal menjabat sebagai Bendahara Komite. Mereka memberikan bantuan kepada guru honorer yang belum menerima honor selama 10 bulan.

Mereka akhirnya mengumpulkan dana dari orang tua murid sebesar Rp 20 ribu per orang tua. Namun, tindakan ini dilaporkan oleh sebuah LSM dengan tuduhan korupsi. Polisi langsung menangani dua guru tersebut, mereka ditangkap, dan proses hukum pun berjalan.

Dua tenaga pendidik ini dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada tahun 2022 karena tindakan mereka dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif dalam struktur komite sekolah.

Di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, putusannya berubah: hukuman bebas dibatalkan dan keduanya dihukum penjara selama satu tahun dua bulan. Setelah inkrah, mereka dikirim ke Lapas, serta diberhentikan tanpa hormat oleh Gubernur Sulsel.