Dua Ninja Sawit di Pamukan Utara Menyerahkan Diri Setelah Gagal Curi

by -122 Views

Lintaskriminal.co.id -, KOTABARU– Meski tidak berhasil melakukan aksi pencurian kelapa sawit, dua tersangka di Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap harus menghadapi pihak berwajib.

Pelaku masing-masing PE (46) yang dikenal dengan nama Japang dan AK (47) yang dikenal sebagai Kuncir, keduanya terdaftar sebagai warga Desa Bapara, wilayah sekitar perkebunan PT Laguna Mandiri Matalok Estate.

Dijelaskan oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, melalui Kasi Humas, Iptu Agus Riyanto, dua pelaku melakukan aksinya pada Jumat (3/10/2025), sekitar pukul 23.00 wita lalu.

Pada saat itu, pelapor, perawat PT Minamas, M Mukhlis, bersama petugas keamanan sedang melakukan pengawasan rutin di area perkebunan.

Mendekati tengah malam, mereka menemukan buah kelapa sawit yang telah ditumpuk di 13 Titik Penitipan Hasil (TPH), padahal pada hari itu tidak ada rencana panen.

Muncul kecurigaan terkait aktivitas ‘Ninja Sawit’ yang melakukan penebangan ilegal, sehingga dilakukan pengawasan.

Sekitar 40 menit bersembunyi, terlihat dua cahaya senter dan terdengar suara memotong tangkai, serta buah sawit jatuh,” kata Agus, Minggu (12/10/2025).

Masih dalam pengawasan, ketika dua pelaku keluar dari kebun dan berencana melarikan diri dengan sepeda motor, petugas keamanan mencoba untuk menangkap mereka.

Namun, kedua tersangka berhasil melarikan diri, meninggalkan sepeda motor beserta beberapa barang bukti di lokasi kejadian.

Di antaranya sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, dua ekor, senter, tas, batu tajam, 124 buah kelapa sawit, hingga nota timbang buah.

Tidak berhenti di tempat itu, Muklis melaporkan ke Polsek Pamukan Utara guna pengungkapan lebih lanjut, dengan beberapa informasi yang telah dikumpulkan.

Sudah seminggu berlalu, kedua tersangka Japang dan Kuncir akhirnya menyerahkan diri kepada pihak PT Laguna Mandiri, kemudian dibawa ke Mapolsek Pamukan Utara untuk pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku menyerahkan diri bersama aparat desa dan tokoh adat setempat, serta siap bertanggung jawab,” kata Agus.

Akibat tindakan mereka dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Japang dan Kuncir terancam dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, serta alternatif percobaan pencurian sesuai ketentuan Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman yang bisa diberikan mencapai 7 tahun penjara.(Lintaskriminal.co.id -/MuhammadTabri)