Dua Pelaku Buang Bayi Di Halaman Masjid Panawangan Ditangkap Polisi

by -85 Views

KABAR-PRANGAN.COM– Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis bekerja sama dengan Polsek Kawali berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di area Masjid Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

Dua tersangka, yaitu seorang laki-laki dan perempuan, berhasil ditangkap pada Jumat, 17 Oktober 2025 malam di kawasan Kecamatan Kawali.

Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Hidayatuloh melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Carsono mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah menahan dua warga, satu laki-laki dan satu perempuan. Namun keduanya bukan suami istri,” katanya, Minggu, 19 Oktober 2025.

Carsono menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif di balik tindakan pembuangan bayi tersebut. Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui alasan dan tujuan keduanya dalam melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Dalam Kardus

Sebelumnya, penduduk Desa Panawangan dihebohkan dengan penemuan bayi perempuan di depan Masjid Al-Ibrahim pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Bayi tersebut ditemukan di dalam kotak di depan masjid oleh penduduk yang sedang akan melakukan salat Subuh berjamaah.

Bayi tersebut masih dalam keadaan hidup dan dibungkus dengan selimut serta kaus sweater abu-abu, yang diperkirakan dipakai oleh pelaku agar tetap hangat.

Warga kemudian melaporkan temuan tersebut ke Puskesmas Panawangan. Tak lama setelahnya, petugas kesehatan tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan membawa bayi ke puskesmas untuk mendapatkan pengobatan.***