Ringkasan Berita:
- Aksi penutupan jalan oleh massa AMPB pada malam Jumat (31/10/2025), setelah Rapat Paripurna DPRD Pati, menyebabkan dua tokoh AMPB menjadi tersangka
- Polresta Pati menetapkan Supriyono yang akrab disapa Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49) sebagai tersangka terkait pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang.
Lintaskriminal.co.id -, PATI– Nasib para pemimpin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yaitu Supriyono atau Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), sangat menyedihkan.
Tidak heran, gagal ‘menggulingkan’ Bupati Pati Sudewo, kini keduanya malah menjadi tersangka terkait pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang.
Polisi menyebut tindakan penutupan jalan dilakukan oleh massa AMPB terjadi pada Jumat (31/10/2025) malam, setelah Rapat Paripurna DPRD Pati.
Mereka melakukan hal tersebut sebagai wujud kekecewaan terhadap keputusan DPRD Pati dalam rapat paripurna yang tidak menyarankan pemakzulan Bupati Sudewo.
AMPB merespons dengan melakukan penutupan Jalan Pantura.
Peristiwa itu mengakibatkan kemacetan sekitar 15 menit.
Menurut pihak kepolisian, Botok dan Teguh, yang sama-sama tinggal di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura guna mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penutupan jalan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gerbang Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Data kemacetan diterima oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan dari warga dan pemantauan langsung di lapangan.
Kira-kira pukul 19.00 WIB, aparat kepolisian datang ke tempat kejadian untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah memverifikasi adanya tindakan yang menghambat lalu lintas, tim segera menangkap Teguh dan Botok beserta kendaraan yang mereka gunakan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk menutup jalan serta ponsel milik Teguh dan Botok.
Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengatakan tindakan diambil secara cepat guna menghindari gangguan yang lebih besar.
“Pantura merupakan jalur nasional. Tindakan yang mengganggu lalu lintas, khususnya pada masa situasi politik yang sensitif, berdampak signifikan terhadap masyarakat. Kami bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam rilis Humas Polresta Pati, Sabtu malam (1/11/2025).
Kedua tersangka terkena tuntutan berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, atau bisa mencapai 15 tahun jika menyebabkan bahaya besar dan kematian.
Selain itu, juga terkena Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keterlibatan dalam kelompok yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP mengenai tindakan yang dilakukan bersama-sama.
Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan berkas perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penentuan tersangka dan penahanan.
Selain penangkapan tersebut, tiga orang lainnya juga ditahan karena membawa ketapel, gotri, dan kembang api.
Mereka adalah M B yang dikenal dengan nama B (23 tahun), penduduk Kecamatan Margoyoso, S yang juga dikenal sebagai PJ/Paijan Jawi (38 tahun), warga Kecamatan Margoyoso, dan A S yang biasa disapa N (29 tahun), tinggal di Kecamatan Wedarijaksa.
Ketiganya dinyatakan bebas karena unsur tindak pidana belum terpenuhi, namun tetap dalam proses penyelidikan oleh penyidik.
Kepala Kepolisian Kota menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan cara yang adil.
“Setiap langkah yang kami ambil berlandaskan hukum. Jika ditemukan bukti tambahan, pasti akan ditangani sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Di perkembangan terkini, kasus ini selanjutnya ditangani oleh Polda Jawa Tengah dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Botok dan Teguh kini ditahan di Rutan Polda Jateng, serta seluruh berkas dan barang bukti telah diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya. (mzk)
