Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Ini Reaksi Hotman Paris

by -61 Views

Lintaskriminal.co.id – Berita Nikita Mirzani dihukum 4 tahun penjara ternyata sampai terdengar oleh pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea. Ketika mengetahui hal itu, Hotman Paris memberikan tanggapannya.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani dihukum 4 tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nikita.

“Menghukum terdakwa Nikita Mirzani dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar majelis hakim yang dikutip Lintaskriminal.co.id -dari halopadang.id, Sabtu (1/11/2025).

Mengenai hal tersebut, Hotman Paris yang pernah diminta komentarnya mengaku tidak ingin memberikan penjelasan lebih lanjut. Tidak tanpa alasan, karena Hotman mengatakan dirinya bukan bagian dari pihak hukum Nikita Mirzani.

“Saya tidak bisa berkomentar, saya bukan pihak yang berwenang,” kata Hotman Paris dilansir dari Tribunnews.com.

Selanjutnya, mengenai Nikita Mirzani yang dihukum 4 tahun penjara, Hotman meminta pihak Nikita Mirzani untuk menghormati keputusan majelis hakim.

“Ya, hormati keputusan itu,” tambah Hotman Paris.

Namun ketika ditanya mengenai hakim yang menghapus dakwaan JPU terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hotman Paris memiliki pendiriannya sendiri.

“Ya mungkin tidak terbukti, bagaimana lagi,” kata Hotman Paris.

Terakhir, Hotman Paris kembali enggan memberikan komentar panjang mengenai Nikita Mirzani yang diduga akan melakukan upaya banding lagi ke pengadilan.

“Tidak tahu, namanya persaingan bisa mengurangi beban bisa memperberat,” tegas Hotman Paris.

 

Sebagai informasi, putusan terkait Nikita Mirzani yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim agar memberikan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU dalam penyampaian tuntutannya pada 9 November 2025.

“Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman berupa penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar,” tegas JPU. (*)