Lintaskriminal.co.id -, MARTAPURA –Pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Pasar Sidodadi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Kali ini, kendaraan bermotor seorang pedagang di Pasar Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, hilang dalam waktu singkat.
Namun berkat tindakan cepat dari petugas Polsek Belitang I, dua tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari seminggu setelah kejadian.
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 06.25 WIB.
Pada saat itu, korban Ari Wibowo (39), penduduk Desa Sidorahayu, sedang bersiap membawa anaknya ke sekolah.
Korban meletakkan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam dengan nomor polisi D 5685 ZFG di depan toko yang dimilikinya.
Tidak lama kemudian, kendaraan tersebut menghilang dari area parkir.
Ketidakpercayaan korban semakin kuat setelah korban meninjau rekaman CCTV toko dan menemukan dua orang pria asing terekam membawa kabur sepeda motornya.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 15,5 juta. Ari selanjutnya melaporkan ke Polsek Belitang I.
Setelah menerima Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 09 / X /2025/ SUMSEL / OKUT / Sek BLT I, tanggal 15 Oktober 2025, unit Reskrim Polsek Belitang I segera melakukan penyelidikan mendalam. Informasi dari masyarakat menjadi faktor penting.
Kemudian pada dini hari Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di depan ruko Desa Karang Kemiri. Setelah diwawancara dan dibandingkan dengan rekaman CCTV, keduanya mengakui tindakan mereka.
Kedua tersangka diketahui bernama Rahmad Fadillah (20), penduduk Desa Sukaraja Tuha, dan Rizky Desta Pratama (19), warga Desa Kurungan Nyawa, keduanya berasal dari Kecamatan Buay Madang.
Banyak barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna coklat, jaket hitam, helm merah, mantel hujan, celana jeans, sandal, serta alat-alat lain yang digunakan dalam kejahatan pencurian.
Petugas menahan STNK dan salinan BPKB motor Honda Vario 125 yang telah direbut.
Sementara dari pelaku, selain Honda Beat Street yang digunakan saat melakukan aksinya, juga ditemukan beberapa pakaian dan perlengkapan lain yang digunakan saat melakukan pencurian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Belitang I guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka serta saksi-saksi. Berkas perkara akan segera diserahkan kepada JPU.
“Penangkapan ini berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Informasi cepat dari warga membantu kami mengurangi ruang gerak pelaku,” kata Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, SE, Minggu (19/10/2025).
Ia menekankan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan keamanan di wilayah pasar guna mencegah terulangnya tindakan kriminal yang serupa.
Para pelaku terkena Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Penyelidikan terus berlangsung. Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain,” tambah Kapolsek.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian masyarakat, khususnya di lokasi umum seperti pasar.
Polisi mengajak masyarakat agar tidak lengah ketika memarkirkan kendaraan dan memastikan adanya pengamanan tambahan, seperti kunci cadangan atau tempat parkir yang terawasi.
Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya di Google News
Ikuti dan ikut serta dalam saluran whatsapp Lintaskriminal.co.id –
