Dugaan Pembunuhan di Nagdi, 6 Orang Jadi Tersangka

by -114 Views

Laporan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Maula M Pelu

AMBON, Lintaskriminal.co.id –Kepolisian Resor (Polres) Tual melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Nurdin Bugis di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, pada Rabu (8/10/2025) malam.

Para terduga termasuk GR yang dikenal sebagai Nyong, RF yang dikenal sebagai Rian, EJR yang dikenal sebagai Jufen, CTD yang dikenal sebagai Tito, YBT yang dikenal sebagai Anis, dan BBW yang dikenal sebagai Berti.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra dalam rilis yang diterima Lintaskriminal.co.id – Sabtu (11/10/2025).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki berbagai bukti seperti keterangan saksi, rekaman CCTV dari tempat kejadian, serta hasil visum terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tual menyatakan bahwa kejadian memilukan itu dimulai pada hari Rabu (8/10/2025) malam.

Pada saat itu, para tersangka sedang berkerumun di persimpangan jalan di depan Toko Fikal, Desa Ngadi.

Mereka diduga sementara mengonsumsi minuman beralkohol jenis sopi sambil berdiskusi.

Tidak lama kemudian, korban Nurdin Bugis bersama dua temannya melewati tempat tersebut.

Pernah jatuh, tetapi dibantu oleh para tersangka, dan korban kemudian kembali mengendarai sepeda motor dengan cara yang kasar hingga kembali terjatuh di dekat persimpangan.

Saat sedang dibantu, terjadi perselisihan antara korban dan salah satu pelaku GR yang dikenal dengan nama Nyong, yang kemudian memukul korban dua kali dengan tangan kanannya hingga mengenai dagu dan menyebabkan korban jatuh pingsan.

Untuk menyembunyikan kejadian asli, pelaku kemudian berupaya menipu warga dengan memalsukan bahwa korban mengalami kecelakaan, dengan cara menjatuhkan sepeda motor korban di dekat toko penjual bensin dan membawa tubuh korban ke sebuah gazebo di belakang rumah penduduk setempat.

Pada saat itu, pihak kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat segera bertindak cepat dengan datang ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, para penyidik menemukan adanya tanda-tanda kuat kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum korban. Saat ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata IPTU Aji Prakoso. (*)