Dugaan Suap Jaksa dalam Kasus Bawang Merah, Kejati NTT Periksa Mantan Kajari dan Bupati Manggarai

by -58 Views

Ringkasan Berita:

  • Kejaksaan Tinggi NTT memanggil mantan Kepala Kejari Manggarai, jaksa hingga Bupati Manggarai terkait dugaan kasus korupsi bawang merah.
  • Bupati Manggarai Hery Nabit akan menjalani pemeriksaan pada hari Kamis, 13 November 2025.

Laporan Jurnalis halopadang.id, Robert Ropo

halopadang.id, RUTENG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan pemeriksaan dan meminta penjelasan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Fauzi, beberapa jaksa serta Bupati Manggarai Herybertus G. L Nabit terkait dugaan suap yang dilakukan oleh seorang jaksa dalam penerbitan SP3 pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H. dalam pernyataan kepada halopadang.id, pada hari Rabu, 12 November 2025 malam.

Cakra menjelaskan, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan internal dan klarifikasi terhadap beberapa nama yang diduga terlibat dalam dugaan suap seorang jaksa dalam penerbitan SP3 pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.

Terdapat pula dugaan praktik suap yang dilakukan oleh seorang jaksa terkait kasus tersebut, yang muncul dalam berita media dalam beberapa waktu terakhir.

Cakra menjelaskan, kegiatan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan terhadap beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Manggarai, pejabat pemerintah daerah serta pihak penyedia yang disebut dalam berita dugaan suap terkait penerbitan SP3 penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bawang merah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan ini dilakukan secara langsung atau melalui media virtual (zoom meeting) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan dan penerapan disiplin internal terhadap pegawai Kejaksaan.

Cakra juga menjelaskan, pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi adalah Jaksa Leonardo K. Da Silva, S.H., M.H., dan Willy Brodus Harum, S.H., M.H. Selain itu, pihak-pihak terkait Herman Ngana, Gregorius L.A. Abdimun, Ami Kristanto, Livinus Vitalis Livens Turuk, dan Marianus Dagur, masing-masing saksi tersebut diperiksa langsung di Kejaksaan Negeri Manggarai.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Fauzi, S.H., M.H., mantan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, serta Jaksa Ronald Kefi Nefa Bureni, S.H., melalui media virtual (zoom meeting).

Pada pemeriksaan tersebut, kata Cakra, Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, S.E.,M.A., juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, tetapi belum bisa hadir karena sedang menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT di Kupang.

Ia akan menjalani pemeriksaan dan klarifikasi pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Semua kegiatan pemeriksaan internal berjalan dengan teratur, aman, dan kondusif. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur agar seluruh jajaran Kejaksaan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Cakra.

Cakra juga menjelaskan, hasil pemeriksaan dan klarifikasi oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan diolah dan ditarik kesimpulan lebih lanjut.

Disebutkan oleh Cakra, Kejaksaan Negeri Manggarai mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses pemeriksaan dan penjelasan yang sedang berlangsung serta tidak melakukan spekulasi mengenai isi perkara sebelum ada hasil resmi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.(rob)

Ikuti Berita lainnya di halopadang.id melalui GOOGLE NEWS