Efek Cesium-137: AS Tegakkan Aturan Impor Baru untuk Udang dan Rempah Indonesia

by -104 Views

Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA — Badan pengawas makanan dan obat-obatan Amerika Serikat, The US Food and Drug Administration (FDA), mengumumkan persyaratan sertifikasi impor yang baru untuk udang dan bumbu dari Indonesia setelah ditemukan kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 pada produk-produk tersebut.

Di dalam pemberitahuan yang diunggah di situs FDA pada hari Sabtu (4/10/2025) waktu Indonesia, lembaga tersebut mengumumkan akan menerapkan kewajiban sertifikasi impor untuk seluruh produk udang dan bumbu yang berasal dari Pulau Jawa serta Provinsi Lampung di Pulau Sumatra mulai 31 Oktober 2025.

Sertifikasi ini mengharuskan perusahaan yang tercantum dalam daftar merah, yaitu daftar perusahaan yang memiliki bukti kontaminasi Cesium-137, untuk mendapatkan verifikasi dari lembaga independen yang terakreditasi dan memastikan pengendalian unsur radioaktif tersebut.

Setelah perusahaan dihapus dari daftar merah, mereka masih akan menghadapi pembatasan tambahan dan wajib memberikan data sesuai aturan yang tercantum dalam daftar kuning untuk setiap pengiriman.

Selanjutnya, perusahaan yang tercantum dalam yellow list, yang menawarkan produk makanan dengan risiko kontaminasi Cesium-137, wajib memiliki sertifikat pengiriman dari lembaga yang ditunjuk oleh FDA, yaitu badan atau perwakilan resmi pemerintah Indonesia.

Di situs resmi mereka, FDA menyatakan bahwa Cesium-137 adalah radionuklida yang umumnya ditemukan di lingkungan akibat uji coba nuklir atau peristiwa nuklir seperti yang terjadi di Chernobyl dan Fukushima. Indonesia tidak memiliki senjata nuklir maupun pembangkit listrik tenaga nuklir.

Pada bulan Agustus lalu, FDA memberikan peringatan kepada para konsumen, distributor, serta penjual di Amerika Serikat agar tidak mengonsumsi, menjual, atau menyajikan udang beku yang diproses oleh perusahaan lokal PT Bahari Makmur Sejati (BMS), setelah diketahui bahwa produk perusahaan tersebut terkontaminasi Cesium-137.

Udang tersebut diproses di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Pihak Indonesia kemudian menemukan bahwa kandungan unsur radioaktif berasal dari kegiatan perusahaan baja dan besi. Badan nuklir Indonesia saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui seberapa luas area yang terkena dampak pencemaran.

“Kami baru saja menerima laporan [mengenai syarat impor] beberapa jam yang lalu. Kami masih membutuhkan waktu untuk menentukan tindakan selanjutnya,” ujar Juru bicara tim investigasi, Bara Hasibuan, kepadaReuters.