halopadang.id, GOWA — Peristiwa yang menarik terjadi di kantor Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pasangan kekasih bernama Ahmad Hanafi dan Dewi menjadi tersangka dalam kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Keduanya kemudian dijodohkan di dalam ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Kantor Polres Kabupaten Gowa, kemarin.
Pesta pernikahan yang diadakan secara sederhana berjalan dengan penuh kesopanan. Proses ijab kabul dihadiri oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama para pejabat kepolisian setempat serta keluarga mempelai.
“Kami menyediakan ruangan ini agar prosesi akad nikah berjalan lancar di Rutan Polres Gowa. Kami wajib memfasilitasi karena ijab kabul merupakan hal yang sangat sakral,” ujar Kapolres Aldy dilansir Antara, Kamis (2/10/2025).
Aldy juga memberikan saran kepada kedua mempelai agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Meskipun pelaksanaan akad berlangsung di ruangan Rumah Tahanan (Rutan) Polres, makna kesakralan ijab kabul tersebut tetap terjaga.
“Harapan kami, kedua mempelai ini setelah menikah menyadari kesalahan mereka serta setelah menjalani masa penahanan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” katanya menekankan.
Setelah proses ijab kabul dilakukan di balik jeruji besi, kedua pasangan secara resmi menjadi suami-istri. Namun, keduanya masih harus menjalani proses hukum.
Sebelumnya, kedua tersangka tersebut ketahuan membawa beberapa paket narkoba jenis sabu di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolagi di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah keduanya ditangkap oleh petugas, narkoba tersebut rencananya akan diselundupkan masuk ke Lapas Narkotika atas permintaan dari tahanan di dalam lapas.
Kedua orang tua mempelai setelah prosesi pernikahan yang sederhana merasa haru dan sedih melihat kedua anak mereka harus melakukan pernikahan di ruang tahanan Polres Gowa.
Bagaimanapun, kedua orang tua mereka menyampaikan rasa terima kasih dan kegembiraan atas pernikahan tersebut serta berharap keduanya menyadari bahwa mereka tidak akan mengulangi tindakan mereka setelah selesai menjalani masa penahanan.
“Alhamdulillah, pihak Polres Gowa telah menyediakan fasilitas pernikahan bagi putra kami. Semoga setelah bebas, putra kami dapat menjalani kehidupan perkawinan dengan normal dan bahagia,” kata perwakilan orang tua pengantin yang enggan disebut namanya.
