Eks Direktur Taspen Antonius Kosasih Terbukti Gunakan Uang Korupsi Beli Apartemen dan Mobil

by -119 Views

JAKARTA, halopadang.id –Mahkamah Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dianggap telah memperkaya diri sendiri lebih dari Rp 29 miliar dalam kasus dugaan korupsi investasi palsu di PT Taspen.

Hal ini terungkap ketika majelis hakim menjelaskan pertimbangan-pertimbangan hukum sebelum mengumumkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kosasih.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti menerima dana sebesar Rp 29 miliar lebih ditambah berbagai mata uang asing,” kata hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Hakim juga menyatakan bahwa Kosasih terbukti menerima uang dalam beberapa jenis mata uang asing, yaitu sebesar 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won.

Hakim menganggap, sebagian uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh Kosasih untuk membeli aset seperti apartemen, tanah, dan kendaraan.

Aset-aset ini terdiri dari 4 unit apartemen The Smith yang bernilai Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood dengan nilai Rp 5 miliar, 4 unit Sky House di BSD seharga Rp 5 miliar, 3 bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar, 1 unit apartemen Belleza berharga Rp 2 miliar, serta 3 unit mobil Honda yang bernilai Rp 1,67 miliar.

Hakim menganggap, aset-aset ini tidak sesuai dengan pendapatan sah Kosasih sebagai Direktur Utama BUMN.

Beberapa aset tersebut juga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, sehingga dianggap sebagai upaya untuk menyembunyikannya.

Karena aset-aset tersebut diperoleh melalui tindakan ilegal, hakim menilai bahwa aset-aset tersebut layak disita dan diklaim untuk memulihkan keuangan negara.

Selain memperkaya dirinya sendiri, Antonius Kosasih juga terbukti memberikan manfaat kepada orang lain dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiasan sebesar 253.660 dolar AS, serta mantan Direktur Utama Taspen Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.

“Selain itu, memperkaya perusahaan PT IIM dengan biaya manajemen sebesar Rp 44 miliar; PT KB Valbury Sekuritas sebesar Rp 2,4 miliar; PT Pacific Sekuritas sebesar Rp 108 juta; PT Sinarmas Sekuritas sebesar Rp 40 juta; PT TPS Food sebesar Rp 150 miliar,” kata hakim.

Keuntungan tersebut diperoleh perusahaan melalui pembayaran biaya manajemen dan biaya broker.

Jika mengacu pada dokumen kerja sama, pembayaran gaji ini memang sah berdasarkan kontrak, namun memiliki masalah dan tidak sah karena didasarkan pada transaksi yang bertentangan dengan hukum serta merugikan negara.

Secara keseluruhan, tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

Putusan mantan Direktur Taspen Antonius Kosasih

Kosasih dihukum dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won.

Jika dana pengganti ini tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta dan aset Kosasih akan disita oleh negara serta dilelang guna menutupi kerugian finansial negara.

“Dan, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” kata hakim Purwanto lagi.

Di sisi lain, Ekiawan dihukum selama 9 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti sejumlah 253.660 dolar Amerika Serikat, yang dijatuhi hukuman tambahan 2 tahun penjara.

Hakim berpendapat bahwa tindakan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek, termasuk penunjukan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk mengelola investasi reksadana I-Next G2 melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang.

Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana sebesar Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum karena tidak diawali dengan analisis yang memadai.

Hakim menganggap bahwa keputusan Kosasih dalam membeli reksadana dianggap berisiko dan terburu-buru.

Kedua tersangka dianggap terbukti melakukan pelanggaran terhadap dakwaan utama jaksa penuntut umum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bersama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.