Empat Kurir Narkoba 73 Kg Divonis Mati di PN Siak

by -121 Views

WARTA PONTIANAK– Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura memberikan hukuman mati kepada empat tersangka yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dengan jumlah mencapai 73 kilogram. Putusan diumumkan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Siak, Jumat 14 Agustus 2025.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka terdiri dari 54 kilogram narkotika jenis sabu dan 50.000 butir pil ekstasi dengan berat total 19 kilogram.

Empat tersangka yaitu Epi Saputra yang dikenal sebagai Epi putra Zahabi, Safrudis yang disebut Saf putra Rozali, Satria Adi Putra yang dikenal sebagai Eya putra (alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat yang dikenal sebagai Syafril putra Darwizal.

Ketua majelis hakim Muhammad Hibrian beserta hakim anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana permufakatan jahat sebagai perantara dalam perdagangan narkotika golongan I yang bukan berasal dari tanaman.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) bersama Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim Hibrian dalam keterangan tertulis, Sabtu 16 Agustus 2025.

Peristiwa ini dimulai dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan terjadi di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Petugas menemukan 54 kemasan narkotika jenis sabu, 10 kemasan pil ekstasi berwarna hijau, dan 10 kemasan pil ekstasi berwarna biru di dalam satu unit mobil Wuling Confero berwarna putih.

Berdasarkan fakta persidangan, Epi Saputra dan Safrudis menerima tawaran untuk mengangkut narkotika dari seseorang bernama Iyan (DPO). Satria Adi Putra mendapatkan perintah dari Ijal, sedangkan Syafril Hidayat bertugas mengambil paket di wilayah Siak berdasarkan perintah atasan mereka, Iwan.

“Para tersangka terbukti secara bersama-sama terlibat dalam pengiriman narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru,” kata majelis hakim.

Mahkamah menilai tindakan kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa termasuk kejahatan luar biasa karena dampaknya sangat besar terhadap masyarakat dan generasi muda.

“Bayangkan jika 73 kilogram narkotika ini berhasil disebarkan, berapa banyak orang yang akan menjadi korban. Banyak anak kehilangan masa depan mereka, bahkan keluarga bisa hancur akibat penggunaan narkoba,” tegas hakim.

Hukuman mati ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menjunjung hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkoba.