Mengungkap Nasib 20 Prajurit Penyiksa Prada Lucky yang Tewas, Bukan Hanya Dipecat dari TNI

by -160 Views

Lintaskriminal.co.id –– Nasib para anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, berada di ambang batas.

Kepala TNI AD tidak akan memberikan pengampunan kepada 20 anggota yang kini menjadi tersangka.

Mereka tidak hanya diangkat sebagai anggota TNI.

Namun harus diproses secara hukum pidana.

Pernyataan tajam itu disampaikan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (purn) TNI Dudung Abdurachman.

Konsultan Khusus Presiden di bidang Pertahanan Nasional ini menyatakan bahwa 20 anggota TNI tersebut harus diberi hukuman pidana.

Jika telah terbukti terlibat, maka secara otomatis diangkat dari jabatannya. Namun bukan berarti setelah dipecat mereka bisa lepas begitu saja.

“Proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Dudung setelah menghadiri acara di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025), seperti dilaporkan oleh 10drama.com.

Dudung menambahkan, kejadian tragis yang menimpa Prada Lucky seharusnya menjadi peringatan penting bagi TNI untuk memperkuat sistem pengawasan, khususnya selama masa orientasi anggota baru.

Kontrol ini sangat penting. Mulai dari komandan tim, komandan batalyon, hingga komandan batalyon harus benar-benar datang langsung ke lapangan.

Setiap program dan kegiatan yang diikuti oleh prajurit baru harus diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Dengan peningkatan pengawasan dan hukuman keras terhadap pelanggar, Dudung berharap kejadian yang menyebabkan kematian Prada Lucky menjadi pelajaran penting bagi institusi TNI.

Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan bahwa 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka adalah anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere.

Laporan sementara saat ini telah semua ditangani.

Sebanyak 20 tersangka yang telah ditahan, selanjutnya akan menjalani pemeriksaan tambahan,” ujarnya saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025), dilaporkan oleh Pos Kupang.

Pada awalnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa lebih dari 20 personel telah diperiksa atau dimintai keterangan, baik terduga pelaku maupun saksi yang berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere ditetapkan sebagai tersangka dan pernah ditahan di ruang tahanan Sub Denpom IX/I Ende.

Lalu sisanya menjalani pemeriksaan lanjutan secara mendalam, dan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga akan diperiksa kembali.

Dan, sisanya yang 16 orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga jumlah total sekarang menjadi 20 orang personil yang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka awal telah dipindahkan ke penahanan Denpom Kupang, sedangkan 16 orang lainnya masih berada di Ende,” kata Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, seperti dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan 10drama.com TV.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke-16 anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere yang sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi akan mengikuti pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, menurut Brigjen TNI Wahyu, akan diketahui peran masing-masing anggota yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga dapat diterapkan pasal secara individu.

Tentu saja tidak akan sama, pasal yang digunakan akan menentukan ancaman hukumannya nantinya.

Tidak sama antara satu orang dengan yang lain, semua akan dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan nanti,” tegas Brgjen TNI Wahyu Yudhayana.

Beberapa pasal yang telah disiapkan terkait 20 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky, antara lain Pasal 170 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pengeroyokan.

Yaitu Pasal yang mengatur tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum terhadap seseorang atau barang.

Pasal ini menetapkan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan untuk pelaku kekerasan berkelompok.

Pasal 351 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan.

Secara umum, pasal ini menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda sebesar Rp 4.500.

Jika tindakan kekerasan menyebabkan cedera parah, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, sedangkan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Pasal 354 KUHP mengatur mengenai tindakan penganiayaan yang bersifat berat.

Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja menyebabkan luka berat pada orang lain dapat dikenai hukuman penjara maksimal 8 tahun.

“Jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujar Wahyu Yudhayana.

Pasal 131 dalam ranah militer, khususnya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur mengenai tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat kepada bawahannya.

Secara lebih rinci, pasal ini mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada anggota militer yang dengan sengaja melakukan pukulan, tendakan, atau tindakan kekerasan lain yang menyebabkan cedera pada bawahan mereka.

Pasal 132 dalam lingkup militer, khususnya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tindakan pidana yang dilakukan oleh seorang anggota militer dengan sengaja membiarkan bawahan mereka melakukan tindak kejahatan.

“Itu lima pasal yang telah disiapkan, nantinya kelima pasal ini akan diberlakukan terhadap siapa saja tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka bagi personil tersebut,” tambah Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Empat perwira TNI

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa salah satu dari 20 tersangka tersebut adalah seorang perwira TNI AD.

“Benar. Danton. Letda (letnan dua),” kata Wahyu

Wahyu menyampaikan, perwira tersebut memainkan peran krusial, yaitu diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahan untuk melakukan kekerasan.

“Jadi terdapat Pasal 132. Artinya, militer yang dengan sengaja memperbolehkan bawahan atau sesama militer lainnya melakukan tindakan kekerasan juga akan mendapatkan sanksi hukum,” jelasnya.

Pasal ini merupakan salah satu dari lima pasal yang akan digunakan oleh penyidik untuk menuntut para tersangka.

Pelaksanaan pasal tersebut akan ditentukan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka selesai dilakukan.

Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kekerasan yang terjadi tidak terjadi dalam sehari saja.

Namun dalam beberapa periode waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk para korban.

“Maka pemeriksaan harus benar-benar menyeluruh, sehingga langkah-langkah yang tepat dapat diambil terhadap orang yang tepat, agar pertanggungjawaban dapat ditegakkan, evaluasi dan perbaikan bisa dilakukan untuk masa depan,” jelas Wahyu.

Ia memohon kesempatan kepada masyarakat dan media dalam menyelesaikan pemeriksaan, sehingga peran setiap tersangka dapat dijelaskan secara akurat.

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menyelenggarakan persidangan sebelum menyerahkan berkas kepada jaksa militer untuk diproses di pengadilan militer.

Ia menekankan, TNI AD berkomitmen untuk menangani dengan tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar aturan, terlebih jika sampai mengakibatkan kematian prajurit.

Kepala TNI Angkatan Darat tidak pernah mengizinkan setiap bentuk pembinaan yang melanggar aturan-aturan yang bermanfaat bagi operasional prajurit.

Terlebih lagi menyebabkan kerugian personel yang tewas,” ujar Wahyu.

Menurutnya, kasus ini akan menjadi bahan penilaian bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan anggota dilakukan secara tepat dan mendukung keberhasilan tugas.

Brigjen Wahyu Yudhana tidak bersedia mengungkapkan identitasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap semua tersangka masih berlangsung, dan nama-nama akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.

“Kami masih dalam proses pemeriksaan. Identitas akan kami berikan setelah semua tahapan selesai,” tambahnya.

Berdasarkan informasi, sosok perwira TNI tersebut memiliki inisial Letda TS.

Letda TS dikenal sebagai lulusan Akademi Militer pada tahun 2017.

Ia pernah menjabat di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti, Belu, NTT pada periode 2021 hingga 2022.

 

Kemudian, ia dikirim ke Yonif TP 834/Wakanga Mere pada periode 2022 hingga 2025.

Artikel ini sudah tayang disurya.co.id