Empat Pelaku Pemalsu ATM di Tangsel Ditangkap, Kerugian Rp73 Juta

by -87 Views

Laporan Wartawan

Lintaskriminal.co.id -, Ikhwana Mutuah Mico

Lintaskriminal.co.id -, CIPUTAT-Tim Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus pencurian dengan cara memanipulasi mesin ATM, pada hari Sabtu (18/10/2025).

Empat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, salah satunya sedang melakukan transaksi penjualan emas hasil dari tindak pidana.

Kepala Sektor Polisi Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang mengalami kehilangan uang secara aneh setelah melakukan transaksi di mesin ATM.

Pujiyono (62) melaporkan ke Polsek Ciputat Timur, Tangsel pada Sabtu (11/10/2025).

Ia mengakui kehilangan dana sebesar Rp73.226.868 dari rekening Bank Mandiri setelah menggunakan mesin ATM di Indomaret Bukit Indah II, Serua, Ciputat Timur, pada pukul 11.00 WIB.

Petugas memperiksa rekaman kamera pengawas di tiga titik dan menemukan kegiatan tersangka saat membeli logam mulia dengan uang hasil tindak pidana di Toko Emas Gloria Indah, Dewi Sartika, Ciputat.

“Pelaku utama, Tomi Saputra, kami tangkap ketika sedang berencana menjual emas yang diperoleh dari uang korban. Dari sana, kami mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain,” jelas Bambang kepada Lintaskriminal.co.id, Sabtu (18/10/2025).

Tiga tersangka lainnya, yaitu Ridwan Ibrahim (26), Yossi Saputra (31), dan Juanda Saputra (28), ditangkap di sebuah kosan di wilayah Curug, Kota Tangerang, pada hari Kamis (16/10/2025).

Saat ditangkap, lanjut Bambang, ketiganya sedang mengonsumsi narkoba. Petugas juga mengamankan alat hisap sabu di tempat kejadian.

Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 18 kartu ATM, uang tunai sebesar Rp5 juta, ponsel, bukti pembelian emas, rekaman kamera pengawas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor rangka dan mesin.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak khawatir jika kartu tertelan di mesin ATM dan jangan mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan. Segera hubungi pihak bank atau petugas keamanan yang sah,” kata Bambang.

Petugas kepolisian telah menahan empat tersangka beserta barang bukti di Mapolsek Ciputat Timur. Mereka dikenai Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. (m30)

Peroleh informasi tambahan dari Lintaskriminal.co.id – melalui saluran Whatsapp di sini

Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya di Google News