JAKARTA, halopadang.id.TV – Petugas kepolisian mengungkap beberapa fakta terkait penangkapan seorang pria dengan inisial WFT (22), pemilik akun X Bjorka atau @bjorkanesiaa, dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyebaran data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengumumkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (2/10/2025).
Berikut beberapa fakta yang diungkapkan oleh pihak kepolisian:
Tertangkap di Minahasa
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers pada hari Kamis (2/10/2025), mengungkapkan bahwa WFT tertangkap pada hari Selasa (23/9/2025).
“Terperiksa dengan inisial WFT, laki-laki, berusia 22 tahun,” katanya sebagaimana dilaporkanhalopadang.id.
Upaya Peras Bank Swasta
Kasus yang melibatkan WFT bermula pada Februari 2025, ketika akun X @bjorkanesiaa membagikan tampilan basis data nasabah bank swasta.
Pelaku mengirim pesan langsung ke akun resmi bank, menyatakan telah membobol data nasabah sebanyak 4,9 juta.
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan pelaku mencoba meminta uang tebusan dari pihak bank, tetapi bank tersebut segera melaporkannya ke polisi.
“Tujuannya adalah untuk menekan pihak bank. Namun, tindakan pemerasan belum terjadi karena pihak bank segera melaporkannya ke polisi,” katanya.
Berdasarkan laporan polisi (LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya) yang dikeluarkan pada 17 April 2025, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan digital tersangka.
Aktif di Internet Gelap sejak 2020
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT diketahui beroperasi di forum gelap sejak tahun 2020, dengan menggunakan beberapa nama samaran seperti Bjorka, SkyWave, Shinyhunter, dan Opposite 6890.
Berdasarkan pernyataan Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus, WFT mengakses dark web sejak tahun 2020.
Ia juga memanfaatkan forum gelap untuk memperoleh dan menjual informasi pribadi, mulai dari data perbankan hingga data kesehatan dan perusahaan swasta.
“Pelaku ini aktif di forum gelap sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka, kemudian mengganti-ganti identitas digital untuk menutupi dirinya,” ujar Fian.
Selain melakukan transaksi di web gelap, WFT juga menjual data melalui berbagai platform lain, seperti Facebook, TikTok, hingga Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk uang kripto.
Tidak Lulus SMK
Fian juga mengatakan bahwa WFT bukan lulusan teknologi informasi. Bahkan, menurutnya, pelaku tidak lulus dari sekolah menengah kejuruan.
Ia mengatakan, pelaku mempelajari teknologi informasi secara mandiri melalui komunitas di platform media sosial.
“Hanya orang yang tidak lulus SMK, tetapi mempelajari IT secara mandiri melalui komunitas di media sosial,” kata Fian.
Setiap hari ia hanya menghabiskan waktunya di depan komputer, belajar cara peretasan melalui forum-forum rahasia.
Berdasarkan hasil pemantauan, dana dari penjualan data digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Anak yatim piatu, anak tunggal yang menjadi tulang punggung keluarganya,” kata Fian.
Meski telah mengakui menggunakan nama Bjorka sejak 2020, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan apakah WFT adalah individu yang sempat membuat heboh masyarakat Indonesia pada tahun 2022 hingga 2023.
“Yang berlawanan, mungkin. Karena di internet, siapa saja bisa jadi siapa saja. Ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Ancaman Hukuman
Terhadap perbuatannya, WFT dikenai beberapa pasal, antara lain: Pasal 46 bersama Pasal 30, dan/atau Pasal 48 bersama Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) bersama Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Ia diduga melanggar Pasal 65 ayat (1) bersama Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.
