Firdaus Khattab Terjebak? Larangan Operasi PT PAJ Hanya di Mulut, Proses Penanganan Pencemaran Tertutup Rapat  

by -62 Views

LintasKriminal, Tanjab Barat – Kasus kematian massal ikan di Sungai Tantang, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi yang mengguncang publik justru mengungkap sisi gelap penanganan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten setempat.

 

Di tengah sorotan tajam masyarakat dan tuntutan keadilan, Pelaksana Tugas (PLT) Kadis DLH Tanjab Barat, Firdaus Khattab, terlihat terjebak dalam posisi yang diduga tak berdaya dan tak bernyali menindak tegas PKS PT Persada Alam Jaya (PAJ), pihak yang diduga menjadi penyebab utama pencemaran.

 

Sebelumnya, Firdaus Khattab sempat mengeluarkan statemen yang beredar luas di berbagai berita online, melarang PKS PT PAJ beroperasi sebelum hasil laporan lapangan (Lap) keluar secara resmi. Pernyataan itu seolah menjadi sinyal bahwa DLH Kabupaten akan bertindak tegas dan memegang kendali penuh atas kasus ini. Namun, fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Meski hasil Lap belum kunjung keluar, PKS PT PAJ tetap beroperasi tanpa hambatan apa pun. Aktivitas pabrik berjalan seperti biasa, seolah-olah larangan yang dikeluarkan oleh Firdaus hanya sekadar wacana di atas kertas tanpa kekuatan hukum yang nyata.

 

Tidak hanya itu, proses penanganan kasus pencemaran lingkungan ini juga diduga tertutup rapat oleh DLH Kabupaten Tanjab Barat. Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan terbaru, langkah-langkah yang diambil, maupun data-data penting terkait penyelidikan justru dihadang oleh tembok ketidaktransparanan. Tidak ada informasi yang jelas dan terbuka yang disampaikan kepada publik, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi kebenaran atau bahkan melindungi pihak tertentu.

 

Sikap Firdaus Khattab yang terlihat ragu-ragu dan tak berani mengambil tindakan tegas semakin memperparah kemarahan masyarakat. Camat Batang Asam, Drs. Junaidi, MH, yang sebelumnya sudah protes keras soal kasus pencemaran yang selalu putus di jalan, kembali menyoroti ketidakmampuan DLH Kabupaten dalam menindak pelaku.

 

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., ME, yang sebelumnya memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti kasus ini, kini dihadapkan pada kenyataan bahwa instruksinya seolah tidak berjalan lancar di tingkat dinas teknis. Masyarakat menuntut penjelasan mengapa Firdaus Khattab tidak mampu menegakkan aturan yang ia sendiri keluarkan, dan mengapa proses penanganan kasus ini harus disembunyikan dari mata publik.

 

Sementara itu, pihak PT PAJ tetap bungkam. Humas perusahaan, Sofwan Salju, masih belum mau memberikan keterangan apa pun meskipun telah berkali-kali dikonfirmasi. Sikap diam ini, ditambah dengan ketidakberdayaan Firdaus Khattab dan ketidakterbukaan DLH Kabupaten, semakin membuat kasus ini terbungkus misteri.

 

Masyarakat tidak hanya menuntut sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti bersalah, tetapi juga meminta pertanggungjawaban dari Firdaus Khattab atas kegagalannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala dinas yang seharusnya menjaga lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat.

 

Hasil cek laboratorium sampel air sungai yang dinantikan kini menjadi satu-satunya harapan untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun, dengan proses yang tertutup dan tindakan yang lemah, masyarakat khawatir bahwa hasil tersebut pun akan diolah dengan cara yang tidak adil.

 

Apakah Firdaus Khattab akan akhirnya berani mengambil sikap tegas, atau ia akan terus terjebak dalam posisi yang tak berdaya dan membiarkan keadilan tertunda? Hanya waktu yang akan menjawab, tapi bagi masyarakat Tanjab Barat, penantian ini sudah terlalu lama dan penuh dengan kekecewaan.