
PIKIRAN RAKYAT– Trubus Rahardiansah, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menganggap Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/Kesra terkait Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan ini berisiko menjadi bentuk pungutan liar yang memberatkan masyarakat di luar kewajiban pajak resmi negara.
Menurut Trubus, masyarakat telah berkontribusi kepada negara melalui pajak. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh menetapkan biaya tambahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menyatakan, kewenangan menentukan pungutan publik tidak dapat dilakukan sendirian oleh pemerintah daerah melalui surat keputusan.
Kebijakan semacam itu, menurutnya, justru menuju praktik eksploitatif. “Jika demikian, nanti sama saja memanfaatkan masyarakat. Siapa yang bertanggung jawab mengelola uang tersebut?” katanya, Minggu 5 Oktober 2025.
Trubus juga menyoroti aspek pertanggungjawaban kebijakan “Poe Ibu”. Menurutnya, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengambil dana masyarakat. “Surat edaran tersebut tidak mengikat. Jika ingin menetapkan pemungutan dana, seharusnya melalui peraturan daerah dan dibahas terlebih dahulu dengan DPR,” ujarnya.
Ia menilai, inisiatif pengumpulan dana masyarakat tanpa adanya sistem yang resmi justru berpotensi menyebabkan kekacauan dalam tata kelola dan pengawasan. Terlebih, dalam SE tersebut disebutkan adanya titik pengumpulan uang di sekolah, RT, RW, hingga instansi pemerintah. “Hal ini justru memicu kekacauan. Bagaimana pengawasannya? Jangan sampai ini menjadi praktik premanisme di dalam birokrasi,” ujar Trubus.
Selanjutnya, Trubus menegaskan bahwa kebijakan publik perlu melalui proses konsultasi dan partisipasi masyarakat yang cukup. Ia menyebutkan bahwa keputusan yang diambil secara sepihak memiliki risiko menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah.
“Kemudian bupati membuatnya sendiri, camat membuatnya sendiri, lurah membuatnya sendiri. Itu bisa berbahaya, menjadi budaya premanisme,” katanya.
Trubus juga menghubungkan kebijakan tersebut dengan kemungkinan melemahnya kredibilitas pemerintah. Ia menegaskan bahwa sejarah telah mencatat, negara bisa runtuh akibat beban pajak yang terlalu berat.
“Jika pemimpin hanya ingin mengumpulkan uang rakyat, negara bisa hancur seperti Majapahit dulu. Karena pajak dan pungutan yang berlebihan,” katanya.
Ia menganggap kebijakan seperti “Poe Ibu” bukanlah sebuah inovasi kebijakan, melainkan bentuk penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan. “Itu bukan inovasi kebijakan, melainkan inovasi masyarakat yang tidak tepat. Pemerintah seharusnya menjadi contoh, bukan justru memberatkan rakyat kecil,” ujar Trubus.
Trubus berharap kebijakan tersebut tidak dilanjutkan, hanya sebagai pengujian respons masyarakat. Namun, ia percaya, jika tetap dijalankan, kebijakan ini akan menimbulkan kontroversi yang luas. “Saya yakin akan banyak reaksi. Karena nanti daerah lain akan mengikuti, dan ini bisa memicu perpecahan,” ujarnya.
“Intinya, semua pengenaan biaya harus melalui prosedur resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara tidak boleh bertindak seperti preman yang mengambil uang rakyat tanpa dasar hukum,” ujar Trubus.
Gerakan Rereongan Sapoe Saribu Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
Dosen Utama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) serta mantan Ketua Komisi Yudisial RI pada periode 2016–2018, Aidul Fitriciada Azhari, menganggap SE terkait Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) tidak memiliki kekuatan hukum yang wajib diikuti. Menurutnya, surat edaran bersifat internal dan seharusnya tidak diterapkan kepada masyarakat umum.
“Seharusnya hanya digunakan untuk lingkungan pemerintahan provinsi,” kata Aidul.
Ia menegaskan, jika kebijakan tersebut ditujukan kepada masyarakat luas, pegawai negeri, atau sekolah, maka hal tersebut sudah berada di luar cakupan surat edaran.
Aidul menyatakan, dari sudut pandang hukum administrasi, surat edaran bukan termasuk peraturan perundang-undangan. “Surat edaran tersebut bukan sebuah peraturan. Oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan apa pun. Jika sudah berkaitan dengan kepentingan umum dan berpotensi mengikat masyarakat, hal itu tidak tepat,” katanya.
Menurutnya, pemungutan yang berasal dari kebijakan publik harus didasarkan pada kesepakatan masyarakat dan mendapatkan persetujuan lembaga perwakilan daerah. Ia menegaskan prinsip dasar dalam pemerintahan demokratis. Tidak ada pemungutan tanpa persetujuan warga. “Dalam bahasa Inggris, ‘no taxation without representation’,” kata Aidul.
