Girik, Surat C, dan Petuk Tak Berlaku Mulai 2026, Pemilik Harus Ganti ke Sertifikat Resmi

by -146 Views

halopadang.id– Dokumen tanah adat seperti girik, letter C, dan petuk D akan kehilangan keabsahannya sejak tahun 2026.

Beberapa komunitas mungkin masih menyimpan dan memanfaatkan dokumen-dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan lahan.

Jika demikian, sesuai dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat diharapkan untuk mendaftarkan tanah mereka menjadi sertifikat tanah yang sah.

Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan bahwa aturan mengenai girik serta dokumen adat lainnya sebagai bukti kepemilikan tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Jika dihitung sejak dikeluarkannya PP tersebut, maka sertifikat dan dokumen atau surat tanah adat lainnya tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026.

PP tersebut menyatakan bahwa girik dan dokumen adat lainnya tidak lagi dianggap sebagai “dasar hak” atau bukti kepemilikan lahan.

Harison mengatakan, penghapusan dokumen-dokumen tersebut dilakukan karena sering dimanfaatkan secara salah dalam kepemilikan tanah.

“Jadi girik pernah diterbitkan dengan nama X, lalu girik yang sama dibuat untuk menerbitkan surat dengan nama Y,” katanya saat diminta informasi.halopadang.id, Kamis (2/10/2025).

“Untuk mencegah hal ini terus berulang, penting untuk melakukan administrasi dengan baik. Sementara tidak semua kelurahan memiliki sistem pencatatan yang memadai terkait girik,” lanjutnya.

Kemudian, Harsion menyampaikan bahwa girik dapat digunakan untuk mendaftarkan sertifikat tanah resmi sebelum tahun 2026, karena masih berlaku sebagai bukti kepemilikan.

Namun, dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk mendaftarkan sertifikat tanah pada tahun 2026. Hal ini karena girik sudah tidak berlaku sebagai “alas hak” lagi.

“Jika masyarakat masih menyimpan girik, maka perlakuan terhadap girik pada tahun 2026 hanya berfungsi sebagai penunjuk lokasi, bukan sebagai dasar hak,” kata Harison.

“Maka, perlakuannya mirip dengan surat keterangan, tetapi bukan sebagai dasar hak,” lanjutnya.

Sementara “alas hak” yang diakui pada tahun 2026 berupa surat jual beli, surat waris, dan surat lelang yang menunjukkan kepemilikan tanah.

Oleh karena itu, Harison mengajak pemilik tanah girik untuk mendaftarkan sertifikat tanah di BPN sebelum tahun 2026.

Lahan tidak akan disita oleh pemerintah

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menyampaikan bahwa tanah yang belum terdaftar dalam sertifikat resmi tidak akan disita oleh negara.

“Jadi informasi mengenai tanah girik yang tidak terdaftar hingga tahun 2026 nanti akan diambil oleh negara itu tidak benar,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima halopadang.id, Kamis (2/10/2025).

“Jika ada sertifikat hak milik, tanahnya ada, ia tetap memiliki tanah miliknya, jadi tidak ada hubungannya dengan negara mengambilnya,” tambahnya.

Ia berharap, masyarakat semakin termotivasi untuk mendaftarkan lahannya agar mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh pemerintah.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam membentuk kejelasan hukum di sektor kepemilikan tanah secara menyeluruh.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu merasa cemas. Justru ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanahnya,” ujar Asnaedi.

“Negara hadir guna memberikan kejelasan hukum, bukan mengurangi hak rakyat,” tambahnya.

Diubah menjadi SHM

Di sisi lain, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, mengajak agar dokumen adat mengenai tanah milik individu diubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).

SHM diakui sebagai bukti sah dalam kepemilikan tanah sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-pokok Agraria.

Berdasarkan undang-undang tersebut, hak milik merupakan hak kepemilikan yang sulit dihilangkan dibandingkan dengan hak-hak lain terhadap tanah, serta dapat dipertahankan dari tuntutan pihak lain.

“Proses pengurusan sertifikat kini lebih mudah. Berapa banyak kantor pertanahan yang buka pada hari Sabtu dan Minggu,” kata Arie kepada halopadang.id, Kamis (2/10/2025).

Kementerian ATR/BPN telah memiliki inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah beroperasi selama sembilan tahun dalam proses pendaftaran tanah pertama kali.

Arie mengatakan, mengurus sertifikat tanah dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat tanpa memerlukan bantuan pihak yang berwenang.