Guru SDN Kabupaten Gorontalo Dilaporkan Orang Tua ke Polisi Diduga Pukul Siswa

by -131 Views

Lintaskriminal.co.id -, Gorontalo –Seorang pengajar di SDN 2 Batudaa, Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, secara resmi dilaporkan ke pihak berwajib setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya.

Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban, Reymond Panigoro, yang menyatakan tidak menerima perlakuan fisik terhadap anaknya di depan kelas.

Peristiwa tersebut berlangsung pada hari Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, tepat sebelum shalat Jumat.

Berdasarkan keterangan Reymond, anaknya dipanggil ke depan kelas oleh guru dan menerima tindakan berupa tamparan di bagian depan serta belakang wajah.

“Anak saya dipukul di depan kelas, ditampar bagian depan dan belakang. Katanya karena ada keributan dengan teman-temannya, lalu guru salah mengira bahwa anak saya yang memberi tahu pihak luar,” ujar Reymond, Jumat (26/9/2025).

Merasa kecewa dan tidak puas, Reymond akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Batudaa.

Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dalam segala situasi.

“Bagi saya, sekolah merupakan orang tua kedua bagi anak-anak. Namun, jika sampai terjadi tindakan fisik seperti ini, bagaimana saya bisa tenang? Saya telah menitipkan anak dengan harapan mereka diajarkan dengan baik, bukan diperlakukan demikian,” tegasnya.

Reymond juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada niat baik dari guru yang diduga sebagai pelaku untuk meminta maaf.

“Tidak ada pengakuan, tidak ada rasa penyesalan yang ditunjukkan. Itu yang membuat saya semakin kecewa,” katanya.

Ia menegaskan, jika mediasi tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan, maka jalur hukum akan diambil sepenuhnya. “Saya berharap ada keadilan untuk anak saya,” tambahnya.

Klarifikasi Kepala Sekolah

Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Batudaa, Faisal Bima, mengakui adanya laporan dari orang tua siswa mengenai dugaan penganiayaan. Namun, ia menyatakan bahwa ia tidak menyaksikan kejadian tersebut secara langsung.

“Kejadiannya Jumat lalu. Saya pernah ditanya mengenai keberadaan guru tersebut. Katanya memang terjadi keributan di kelas. Saat saya datang, kondisi kelas sudah tenang. Anak-anak saya tanya mengapa belum pulang, mereka menjawab masih menunggu paket. Saya katakan agar segera pulang karena sudah mendekati waktu Salat Jumat,” ujar Faisal.

Faisal menceritakan, tidak lama kemudian, orang tua korban datang ke sekolah dan menyampaikan bahwa anaknya telah dipukul. Ia mengakui telah berupaya menenangkan situasi dan menawarkan mediasi setelah Salat Jumat atau pada hari Senin. Namun, orang tua korban memutuskan untuk langsung melaporkan ke polisi.

“Saya jujur kaget. Belum sempat kami melakukan penjelasan internal, masalah ini langsung masuk ke ranah hukum,” ujarnya.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Batudaa. Petugas kepolisian akan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk siswa lain yang berada di ruang kelas, serta melakukan klarifikasi terhadap guru yang dilaporkan.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak. Hukuman yang bisa diberikan kepada pelaku kekerasan terhadap anak mencapai 5 tahun penjara.

Tindakan dugaan kekerasan guru terhadap siswa bukanlah hal yang asing di Gorontalo. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan serupa juga pernah disampaikan kepada pihak kepolisian dan memicu perdebatan masyarakat.

Meski terkejut dengan laporan yang langsung masuk ke ranah hukum, Kepala Sekolah menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif.

“Kami di sekolah tidak akan membiarkan kekerasan dalam bentuk apa pun. Namun, saya juga berharap masalah ini tidak terlalu cepat disampaikan dalam opini yang negatif. Mari kita duduk bersama, klarifikasi dengan tenang, agar jelas apa sebenarnya perkaranya. Anak-anak jangan sampai menjadi korban suasana yang kacau,” tutup Faisal. (*)