Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria dengan inisial WFT (22) yang diduga merupakan pemilik akun hacker Bjorka. Ia mengakui memiliki data dari 4,9 juta nasabah salah satu bank swasta di Indonesia.
“Pengungkapan kasus akses ilegal dan pemalsuan data tampaknya menggambarkan data asli dengan cara mengunggah tampilan database nasabah dari sebuah bank swasta, yang diungkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, yang telah berhasil menangkap tersangka,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10).
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, pelaku telah lama melakukan kegiatannya di forum dark web.Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah aktif diweb tersebut sejak 2020.
Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menambahkan, pelaku pernah membagikan data nasabah melalui akun X dengan nama Bjorkanesiaa pada Februari 2025.
Dikira, WFT ini melakukan tindakannya dengan maksud memeras bank dengan menyebarkan data nasabah yang dimilikinya.
“Tujuan pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” ujar Herman.
WFT ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9). Petugas mengamankan alat bukti berupa komputer dan ponsel yang menyimpan jejak digital terkait dugaan pemerasan serta perdagangan data pribadi.
Mendapatkan Data dari Web Gelap
WFT mengumpulkan data nasabah bank dari dark web. Untuk menghindari pengawasan otoritas, ia seringkali mengganti nama pengguna di forum yang disebut darkforum.st.
“Pelaku ini terlibat di darkforum.st sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka. Pada bulan yang sama, dia mengganti namanya menjadi SkyWave, kemudian pada Maret 2025 berubah menjadi Shint Hunter, dan Agustus 2025 kembali mengganti nama menjadi Oposite6890,” ujar Fian.
Menurut Fian, perubahan nama ini dilakukan guna menyembunyikan identitas.
“Pelaku memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah dan mengklaim telah melakukan peretasan terhadap database sebanyak 4,9 juta,” katanya.
Di dalam prosesnya, data tersebut diperjualbelikan melalui forum daring dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto. Kini pria yang diduga bernama Bjorka telah berhasil ditangkap.
Faktor Ekonomi
Polisi mengungkapkan bahwa alasan pelaku terkait masalah finansial, meskipun sampai saat ini pemerasan yang direncanakan belum terjadi.
“Tujuannya adalah masalah uang. Jadi motifnya adalah masalah kebutuhan. Segala sesuatu yang dilakukan saat ini adalah untuk mencari uang,” ujar Herman Edco.
Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan, latar belakang WFT ternyata bukan seorang ahli komputer.
“Yang bersangkutan bukan seorang ahli IT, hanya seseorang yang tidak lulus SMK. Namun setiap hari secara otodidak dia terus belajar tentang IT, melalui komunitas-komunitas di media sosial,” kata Fian.
Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi menetapkan WFT (22), seorang pemuda yang diduga terkait dengan hacker Bjorka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan perdagangan data nasabah bank swasta. Ia dijerat dengan beberapa pasal dan bisa menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Bagi pelaku dikenakan pasal tindak pidana tanpa izin mengakses sistem elektronik milik pihak lain serta memanipulasi data elektronik agar tampak asli sebagaimana dimaksud Pasal 46 bersama Pasal 30, Pasal 48 bersama Pasal 32, Pasal 51 Ayat 1 bersama Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 12 miliar,” ujar Kasubbid Penmas AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10).
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Namun, ancaman hukuman dalam pasal tersebut lebih ringan.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tambah Reonald.
