Lintaskriminal.co.id –Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwidth internet di Kabupaten Sleman.
Dari penggeledahan tersebut, pihak penyidik mengamankan satu unit kendaraan serta enam jam tangan mewah, termasuk Patek Philippe Geneve Automatic.
Jam tangan dari merek Patek Philippe terkenal sebagai salah satu brand paling mewah di dunia.
Harga resmi di pasar internasional berkisar antara USD 30.000 hingga lebih dari USD 100.000 per unit, atau sekitar Rp450 juta hingga melebihi Rp1,5 miliar, tergantung pada model dan spesifikasinya.
Barang yang disita kini menjadi bagian dari penyelidikan aliran dana dugaan korupsi yang menimpa mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman.
Enam Jam Tangan Patek Phillipe
Penyidik Kejati DIY mengamankan satu unit kendaraan bermotor serta enam buah jam tangan dari rumah mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman.
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan di rumah pribadi ESP di Condongcatur, Sleman. Upaya penyelidikan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus yang menimpa ESP.
“Tim penyidik Kejati DIY telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka ESP, mulai pukul 9.30 hingga 11.30,” ujar Herwatan melalui pernyataannya, Jumat (26/9/2025).
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati DIY, Surat Perintah Penggeledahan oleh Kepala Kejati DIY, serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pada penggeledahan ini, tim penyidik juga bekerja sama dengan ketua RT dan pemerintah kalurahan Condongcatur.
Saat penggeledahan sedang berlangsung, istri tersangka ESP juga hadir sebagai saksi.
Satu unit mobil dan enam jam tangan merek, termasuk Patek Philippe Geneve Automatic, turut disita.
“Penggeledahan dilakukan di ruang-ruang yang diduga menyimpan barang-barang bernilai yang dicari. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit mobil Toyota Innova berwarna hitam, serta enam jam tangan dari berbagai merek. Diduga, kendaraan dan jam tangan yang disita ini berasal dari hasil korupsi,” ujar Herwatan.
Selain beberapa barang yang disita, menurut Herwatan, masih terdapat satu unit mobil yang akan disita namun tidak berada di rumah tersangka ESP.
“Kemudian informasi terkait adanya satu unit kendaraan lainnya yang berada di Semarang, sehingga tim kami juga melakukan pencarian terhadap keberadaan kendaraan Innova yang masih ada di Semarang. Informasinya, Innova masih dibawa oleh seseorang, atau sedang disewa oleh seseorang,” katanya.
Herwatan menyebutkan bahwa barang-barang yang disita oleh tim penyidik ini belum diketahui nilainya.
“Perkiraan kami belum dilakukan, nanti akan ada pihak yang menafsirkan barang yang disita ini,” kata Herwatan.
Fakta tentang Patek Philippe
Patek Philippe terkenal sebagai salah satu perusahaan jam tangan yang paling dihormati di dunia. Merk dari Jenewa, Swiss, ini telah beroperasi sejak tahun 1839 dan hingga saat ini selalu dikaitkan dengan keanggunan serta keistimewaan.
Produksinya sangat terbatas, hanya puluhan ribu unit setiap tahun, yang menyebabkan harganya terus meningkat dan diminati oleh para penggemar.
Beberapa modelnya dianggap sebagai ikon, seperti Nautilus, Calatrava, Aquanaut, serta seri Grand Complications yang kaya akan detail mekanis.
Harga resmi jam tangan otomatis di pasar internasional berkisar antara 30 ribu dolar AS, sekitar Rp450 juta, hingga lebih dari 100 ribu dolar AS, yaitu sekitar Rp1,5 miliar per unit.
Nilai tersebut dapat meningkat secara signifikan jika jam merupakan versi terbatas atau pernah dimiliki oleh seseorang terkenal.
Rekor harga tertinggi Patek Philippe terjadi pada tahun 2019 di Jenewa, saat model Grandmaster Chime Ref. 6300A-010 berhasil terjual dengan harga lebih dari 31 juta dolar AS atau sekitar Rp480 miliar.
Tidak heran, jam tangan ini sering disebut sebagai lambang kekuasaan, dan sering terlihat mengelilingi pergelangan tangan anggota kerajaan, bintang film, hingga pengusaha kelas dunia.
Sebelumnya dilaporkan, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Eka Suryo Prihantoro ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan bandwith internet di Kabupaten Sleman, Kamis (25/9/2025).
( Lintaskriminal.co.id -/ Bunga Kartikasari )
