Hari Ini, Ammar Zoni Ajukan Eksepsi Kasus Narkoba

by -54 Views

JAKARTA, halopadang.id –Aktor Ammar Zoni, yang menjadi tersangka dalam perkara peredaran narkoba, akan kembali menghadapi sidang eksepsi pada hari Kamis (13/11/2025).

Wakil hukum Ammar, John Mathias, menyatakan bahwa persidangan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dan akan dihadiri oleh Ammar secara virtual melalui Zoom dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Ya, hari ini sidang eksepsi pukul 10.00 WIB pagi,” ujar John Mathias melalui pesan singkat, Kamis.

Sidang Sebelumnya Sempat Tertunda

Sebelumnya, sidang eksepsi ini ditunda karena Ammar mengakui kesulitan dalam menulis pembelaan dirinya sendiri.

Pemeran sinetron tersebut tidak diberi kesempatan untuk menggunakan kertas dan pulpen di dalam penjara saat menulis pembelaannya.

“Saya berikan waktu satu minggu kepada para terdakwa. Satu minggu ini, siap atau tidak siap kita akan melanjutkan persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya yang diadakan secara hybrid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Hakim juga menyatakan, persidangan akan tetap berlangsung meskipun eksepsi Ammar belum sepenuhnya disiapkan.

“Satu minggu setelah sidang hari Kamis ini, apakah kalian siap atau tidak, eksepsi akan dibacakan. Jika tidak siap, kita lanjutkan dengan eksepsi yang ada,” tegasnya.

Ammar pernah memohon agar hadir secara langsung dalam sidang eksepsi, tetapi hingga saat ini masih mengikuti persidangan secara virtual.

Duduk Perkara Kasus Narkoba

Persidangan hari ini adalah kelanjutan dari persidangan pertama kasus peredaran narkoba yang diadakan pada 23 Oktober 2025.

Pada persidangan sebelumnya, Ammar bersama lima tersangka lainnya mengikuti pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Beberapa terdakwa dalam perkara ini yaitu Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Berdasarkan tuduhan, Ammar beserta teman-temannya terlibat dalam jaringan penyebaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

“Mengadakan tindak pidana percobaan atau persekongkolan jahat tanpa izin atau melanggar hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” kata jaksa dalam persidangan.

Terima 100 Gram Sabu

Di dalam surat tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa Ammar menerima 100 gram narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada bulan Desember 2024.

Sebagian narkoba, yaitu 50 gram, diberikan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi agar disebarkan di dalam rumah tahanan.

Karena perbuatannya, Ammar dituduh dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 132 Ayat (1) mengenai perdagangan atau penyalur narkotika.

Pasal 112 ayat (2) bersama Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

“Tanpa izin atau melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu yang bukan berasal dari tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” kata jaksa.