Lintaskriminal.co.id –– Hasil tes DNA mengenai identitas anak antara mantan Gubernur Jawa BaratRidwan KamilLisa Mariana akan diumumkan oleh Bareskrim Polri hari ini.
Anggota Partai Golkar yang akrab dipanggil Emil juga memastikan siap menerima semua hasil dari pengujian tersebut.
Wewenang hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menegaskan bahwa kliennya akan menerima dengan tulus dan penuh kepercayaan seluruhnyahasil tes DNAyang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
“Kami tidak menyampaikan pandangan optimis atau pesimis, ini tentang kepastian hukum dalam proses penyidikan, kami akan menyampaikan apapun hasilnya, dan menerimanya dengan tanggung jawab,” ujar Muslim saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Meskipun demikian, umat Islam menyatakan bahwa Ridwan Kamil (RK) dipastikan tidak akan hadir secara langsung, dan akan diwakili oleh tim kuasa hukum dalam menerima hasil tes DNA tersebut.
Karena keperluan pekerjaan, yang bersangkutan tidak dapat hadir.
Diwakili oleh kami sebagai kuasa hukum. Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang tidak dapat ditinggalkan. Sejak awal, Pak RK telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum,” katanya.
Selanjutnya, Muslim menyampaikan bahwa kehadiran Ridwan Kamil hanya akan terjadi dalam momen tertentu saja. Seperti saat pengambilan tes DNA beberapa waktu lalu. Sisanya, semua diwakili oleh tim kuasa hukum.
“Untuk urusan teknis dan administratif, tugas kuasa hukum adalah melakukannya, termasuk menerima hasil tes DNA dari Bareskrim,” katanya.
Pengacara Lisa Mariana, Jhony Nababan memastikan telah menerima surat undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil hasil tes DNA.
Ia menyatakan, akan mewakili kliennya dalam menerima hasil tes DNA tersebut.
“Besok (hadir), (Lisa diwakili) oleh kuasa hukum,” kata Jhony.
Sementara itu, Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengatakan, hasil tes DNA RK, Lisa, dan seorang anak perempuan akan dirilis hari ini.
Hanya saja, dia tidak menjelaskan apakah hasil uji DNA akan segera diumumkan atau tidak.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polridalam kasus ini, menangani laporan RK mengenai dugaan pencemaran nama baiknya oleh Lisa Mariana, yang menyatakan memiliki anak dari hubungan terlarangnya dengan RK.
Ridwan Kamil mengajukan laporan terhadap Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan memiliki nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 51 Ayat (1) bersamaan dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) dikaitkan dengan Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) dikaitkan dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Perkara ini telah meningkat tingkat penyelidikannya. RK, Lisa, dan seorang anak telah menjalani uji DNA di Bareskrim pada hari Kamis (7/8/2025).(mcr27/jpnn)
