JAKARTA, 10drama.com– Dalam proses pembelian rumah, seringkali terjadi kegagalan atau pembatalan transaksi di tengah jalan.
Hal tersebut tetap berlaku meskipun pembeli dan pengembang telah menyusun serta menandatangani dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Namun, PPJB memberikan jaminan yang memiliki kekuatan hukum jika terjadi masalah atau pembatalan selama proses penjualan dan pembelian.
Baik pihak pembeli maupun pengembang tidak dapat dengan mudah menghindar dan harus bertanggung jawab atas akibat dari proses penjualan yang gagal.
Ini mengingatkan bahwa telah terjadi transaksi berupa uang dalam bentukdown payment(DP) atau uang muka sampai cicilan saat PPJB dibuat.
“PPJB merupakan perjanjian jual beli yang baru. Secara umum, masih dalam proses,” tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI) Bambang Ekajaya kepada10drama.com, beberapa waktu lalu.
Namun sebelum memahami akibat dari pembatalan transaksi, lebih baik terlebih dahulu mengenal PPJB.
Pengertian PPJB
PPJB merupakan perjanjian antara pengembang dan setiap individu dalam melakukan transaksi jual beli rumah atau unit apartemen.
Hal ini dapat dilakukan oleh pihak pengembang sebelum pembangunan rusun atau selama proses pembangunan rumah tunggal dan rumah susun yang dibuat di hadapan notaris.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
PPJB terbentuk dari proses kesepakatan antara pihak individu dengan pelaku pengembangan properti saat kegiatan pemasaran, yang diwujudkan dalam PPJB sebelum ditandatangani Akta Jual Beli (AJB).
Konsekuensi Batal
Diketahui bahwa PPJB dilakukan setelah pengembang memenuhi persyaratan, yaitu kepastian status kepemilikan tanah; hal-hal yang disepakati (kondisi rumah dan sebagainya).
Selanjutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketersediaan prasarana, fasilitas, serta sarana umum; dan pembangunan rumah minimal 20 persen.
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, pelaku pembangunan tidak diperbolehkan mengambil dana lebih dari 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi ketentuan PPJB. 2. Pihak yang melakukan pembangunan tidak boleh menerima dana melebihi 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi syarat PPJB. 3. Dilarang bagi pelaku pembangunan untuk menarik dana lebih dari 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan PPJB. 4. Pelaku pembangunan harus memenuhi persyaratan PPJB terlebih dahulu sebelum dapat menarik dana lebih dari 80 persen dari pembeli. 5. Tidak diperkenankan bagi pelaku pembangunan untuk mengambil dana di atas 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi ketentuan PPJB.
Namun jika proses pembelian rumah dibatalkan setelah tanda tangan PPJB, konsekuensi terkait uang yang telah diproses akan ditanggung oleh pihak yang melanggar.
Jika pembatalan pembelian rumah terjadi setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akibat kelalaian pihak pengembang, maka seluruh uang yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli.
Sementara itu, jika pembatalan pembelian rumah terjadi setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian dari pihak pembeli, besarnya uang yang dikembalikan tergantung pada jumlah biaya yang telah dibayarkan.
Jika pembeli telah membayar sebanyak 10 persen dari harga jual rumah, maka seluruh uang yang dibayarkan menjadi milik pengembang.
Namun, jika pembayaran melebihi 10 persen dari harga transaksi, pihak pengembang berhak memotong sebesar 10 persen dari harga transaksi tersebut.
