Heboh Pelecehan di Transjakarta, Pramono Minta Tindakan Tegas

by -56 Views

Lintaskriminal.co.id -, GAMBIR– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta kepada pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk menjaga reputasi perusahaan yang baik setelah muncul dugaan adanya kasus pelecehan terhadap tiga karyawan wanita oleh atasan mereka.

Pramono menekankan, apabila benar terjadi pelecehan, maka pelaku harus dihukum seberat-beratnya tanpa memandang status.

“Jika memang terjadi pelecehan dan orang yang bersangkutan mengetahuinya, saya akan meminta agar ditindak dengan sekeras-kerasnya,” katanya di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Transjakarta Telah Memiliki Citra Positif

Pramono memperingatkan agar kasus dugaan pelecehan tidak merusak reputasi baik Transjakarta yang selama ini dianggap sebagai perusahaan transportasi dengan layanan publik yang terus meningkat.

Terlebih lagi kini semakin banyak karyawan perempuan di Transjakarta setelah tidak lama ini perusahaan milik pemerintah daerah tersebut mengambil 15 orang wanita tangguh sebagai supir.

“Meskipun demikian, saat ini citra Transjakarta sudah cukup baik. Oleh karena itu, jangan sampai citra yang baik tersebut dikotori oleh seseorang yang melakukan tindakan tidak pantas, siapa pun itu. Jika hal itu benar terjadi, saya meminta agar diambil tindakan paling tegas,” katanya.

Tidak hanya itu, Pramono juga memberikan apresiasi kepada Transjakarta yang telah menerima seorang penyandang disabilitas bernama Zidan untuk ikut bergabung bersama mereka.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga disiplin dan etika kerja agar citra positif Transjakarta tidak rusak akibat perbuatan sekelompok orang tertentu.

Banyak Dibaca:

  • Eks Kepala Biro Kopassus Soenarko Mengungkap Kelompok Roy Suryo Dikriminalisasi: Pelakunya adalah Polisi
  • Setelah Susno, Perang Pernyataan Dua Jenderal Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Soenarko melawan Kapolda Metro Jaya
  • Mahfud MD dan Susno Duadji Setuju: Mengenai Ijazah Jokowi, Hakim yang Harus Membuktikan
  • Kapolda Metro Jaya vs Susno Duadji, 2 Perwira Tinggi Polisi Berbeda Pendapat Mengenai Status Tersangka Roy Suryo

Isu Pelecehan Muncul, Karyawan Mengajukan Gugatan

Sebelumnya diketahui, tiga karyawan Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh atasan mereka.

Peristiwa ini muncul setelah Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Transjakarta pada siang hari Rabu kemarin.

“Orang ini merupakan atasan atau pemimpin dari korban anggota (serikat) kami yang berada di bawahnya,” kata Pemimpin Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, Rabu (12/11/2025).

Para korban terdiri dari dua petugas unit Transjakarta Care, salah satunya adalah seorang wanita yang sedang mengandung, serta satu petugas dari unit Transjakarta Pariwisata.

Tuntut Transjakarta Pecat Pelaku

Sejak peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025, pihak serikat telah melaporkan kasus tersebut kepada manajemen PT Transjakarta dan memberikan bantuan kepada korban dalam mendapatkan perlakuan psikologis.

Namun hingga saat ini, kedua pelaku hanya menerima sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 atau masih diperbolehkan bekerja, sehingga ketiga korban kini mengalami trauma dan rasa takut.

“Tidak ada sanksi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Yaitu PKB (perjanjian kerja bersama), perjanjian kerja bersama, serta undang-undang yang berlaku di NKRI,” kata Indra.

Meskipun korban mengalami pelecehan seksual, ia juga menerima kekerasan fisik dan penghinaan verbal dari pelaku karena mencoba mengingatkan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.

Sehingga massa meminta agar kedua pelaku tidak hanya diberi sanksi SP 2, tetapi dipecat karena tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap tiga Pramusapa PT Transjakarta.

Dua hari sebelumnya, kami secara berurutan melakukan mediasi dengan pihak manajemen. Namun, tuntutan yang kami ajukan tidak mendapat persetujuan. Pihak manajemen juga enggan mengambil sikap tegas terhadap pelaku,” ujar Indra.

Pernyataan TransJakarta

Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan pernyataan mengenai kasus tiga karyawan perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan mereka.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani menyatakan bahwa pihaknya menolak segala bentuk kejadian pelecehan seksual dan tidak akan membiarkan kejadian tersebut terjadi.

“Mengutuk segala bentuk kekerasan seksual serta telah melaksanakan berbagai kampanye baik di dalam maupun di luar. Kami memiliki komitmen nol toleransi,” ujar Ayu, Rabu (12/11/2025).

Merupakan tanggapan terhadap tuntutan serikat pekerja yang menginginkan dua tersangka pelaku dipecat, PT Transjakarta mengungkapkan bahwa mereka telah memberikan hukuman kepada dua karyawan tersebut.

Namun, PT Transjakarta tidak menjelaskan jenis sanksi apa yang diberikan, sedangkan menurut keterangan serikat pekerja, kedua terduga pelaku pelecehan menerima surat peringatan (SP) 2.

Serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil tindakan tegas dengan mengangkat kedua pelaku sesuai ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.

“Menanggapi salah satu isu yang disebutkan dalam tuntutan aksi demo hari ini, karyawan terkait telah menerima sanksi disiplin sesuai aturan perusahaan yang berlaku,” katanya.

Ayu menyampaikan bahwa jika nantinya muncul bukti baru mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap tiga karyawan, maka PT Transjakarta akan meninjau kembali sanksi yang telah diberikan.

Perusahaan Transjakarta menyatakan bahwa mereka selalu berada di pihak korban, dan tidak akan campur tangan jika ketiga korban memilih mengambil jalur hukum pidana terkait kejadian tersebut.

“Jika ada bukti baru dan terdapat ketidakpuasan terhadap keputusan, manajemen sangat terbuka untuk mengulang proses tersebut,” katanya.

Sebelumnya, para anggota Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI melakukan aksi protes di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur, pada Selasa (12/11/2025).

Menggunakan kendaraan komando, massa menyampaikan enam tuntutan kepada PT Transjakarta, salah satunya berkaitan dengan penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap karyawan perempuan.

Para korban terdiri dari dua petugas dari unit Transjakarta Care, salah satunya adalah seorang wanita hamil, serta satu petugas dari unit Transjakarta Pariwisata.

Berita Terkait

Baca berita Lintaskriminal.co.id – lainnya di Google News atau langsung mengunjungi halaman Indeks Berita