Hukuman Berat Mengancam 20 Tersangka Kematian Prada Lucky, Mantan KSAD Minta Hukuman Lebih Berat

by -150 Views

Lintaskriminal.co.id –– Hukuman berat menanti 20 tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ternyata tidak hanya sekadar dipecat.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman.

Kepala Staf Khusus Presiden untuk Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa 20 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky tidak cukup hanya dihentikan dari tugas militer.

Menurutnya, mereka juga harus diproses secara hukum pidana.

“Jika sudah terbukti terlibat, maka secara otomatis akan dipecat. Namun bukan berarti setelah dipecat mereka bisa lepas begitu saja. Proses hukum tetap harus dilanjutkan,” ujar Dudung setelah menghadiri acara di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025), menurut laporan dari10drama.com.

Dudung menegaskan, kejadian tragis yang menimpa Prada Lucky seharusnya menjadi peringatan penting bagi TNI untuk memperkuat sistem pengawasan, khususnya selama masa orientasi bagi prajurit baru.

Kontrol ini sangat penting. Mulai dari komandan tim, komandan batalyon, hingga komandan batalyon harus benar-benar turun langsung ke lapangan.

Setiap program dan kegiatan yang diikuti oleh prajurit baru harus diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Dengan penguatan pengawasan dan hukuman keras terhadap pelaku, Dudung berharap kejadian yang menyebabkan kematian Prada Lucky menjadi pelajaran penting bagi institusi TNI.

Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan bahwa 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka adalah anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere.

Secara sementara, semua laporan telah ditangani.

“Secara keseluruhan 20 tersangka yang telah ditahan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan tambahan,” katanya saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025), dikutip dariPos Kupang.

Pada awalnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa lebih dari 20 personel telah diperiksa atau dimintai keterangan baik sebagai tersangka maupun saksi yang berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere ditetapkan sebagai tersangka dan pernah ditahan di ruang sel tahanan Sub Denpom IX/I Ende.

Lalu sisanya menjalani pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh dan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga akan diperiksa kembali.

Dan, sisanya yang 16 orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Maka total saat ini sebanyak 20 personel yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka pertama telah dipindahkan penahanannya ke Denpom Kupang, sedangkan 16 lainnya masih berada di Ende,” jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip Lintaskriminal.co.id – dari tayangan 10drama.com TV.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke-16 anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere yang sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi akan mengikuti pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kata Brigjen TNI Wahyu, akan diketahui peran masing-masing personil yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dapat diterapkan pasal secara individu.

“Pasti tidak akan sama, pasal yang digunakan, ancaman hukumannya juga akan sesuai dengan pasal tersebut, tidak sama antara satu orang dengan yang lainnya, semuanya akan ditinjau berdasarkan hasil pemeriksaan nanti,” tegas Brgjen TNI Wahyu Yudhayana.

Beberapa pasal yang telah disiapkan terkait 20 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky, antara lain pasal 170 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pengeroyokan.

Yaitu Pasal yang mengatur tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum terhadap seseorang atau barang.

Pasal ini menetapkan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan untuk pelaku tindak pengeroyokan.

Pasal 351 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan. Secara umum, pasal ini menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 4.500.

Jika tindakan penganiayaan menyebabkan cedera parah, hukumannya bisa mencapai 5 tahun kurungan, dan jika berakibat kematian, hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Pasal 354 KUHP mengatur mengenai tindak kekerasan yang berat. Ketentuan ini menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan cedera parah pada seseorang, dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun.

“Jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujar Wahyu Yudhayana.

Pasal 131 di dalam lingkup militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat kepada bawahannya.

Secara lebih rinci, pasal ini mengatur sanksi untuk anggota militer yang dengan sengaja melakukan pukulan, tendangan, atau tindakan kekerasan lain yang menyebabkan luka pada bawahan mereka.

Pasal 132 dalam lingkungan militer, khususnya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anggota militer dengan sengaja memperbolehkan bawahan mereka melakukan tindak kejahatan.

“Itu lima pasal yang telah disiapkan, nantinya kelima pasal ini akan diberlakukan kepada siapa saja tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dari para personel tersebut,” tambah Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Sosok Perwira TNI

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa salah satu dari 20 tersangka tersebut adalah seorang perwira TNI AD.

“Iya. Danton. Letda (letnan dua),” ujar Wahyu

Wahyu menyampaikan, perwira tersebut memainkan peran krusial, yaitu diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahan untuk melakukan kekerasan.

“Jadi terdapat Pasal 132. Artinya militer yang dengan sengaja memperbolehkan seorang bawahan atau rekan militer lainnya melakukan tindakan kekerasan juga akan dikenai hukuman pidana,” katanya.

Pasal ini menjadi salah satu dari lima pasal yang akan digunakan oleh penyidik untuk menuntut para tersangka.

Pelaksanaan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan tambahan terhadap tersangka selesai dilakukan.

Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak terjadi hanya dalam satu hari, melainkan berlangsung dalam beberapa periode waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.

“Maka pemeriksaan harus benar-benar menyeluruh, sehingga langkah-langkah yang tepat dapat diambil terhadap orang yang tepat, agar pertanggungjawaban dapat ditegakkan, evaluasi dan perbaikan juga bisa dilakukan untuk masa depan,” jelas Wahyu.

Ia memohon kesempatan kepada masyarakat dan media untuk menyelesaikan pemeriksaan, sehingga peran setiap tersangka dapat dijelaskan secara akurat.

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menyelenggarakan persidangan sebelum menyerahkan berkas kepada jaksa militer untuk diproses di pengadilan militer.

Ia menekankan, TNI AD berkomitmen untuk menangani dengan tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar aturan, terlebih jika sampai mengakibatkan kematian prajurit.

“Kepala TNI Angkatan Darat tidak pernah membiarkan setiap bentuk pembinaan yang melanggar aturan-aturan yang bermanfaat bagi operasional prajurit. Apalagi jika menyebabkan kehilangan jiwa personel,” ujar Wahyu.

Menurutnya, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan secara tepat dan mendukung keberhasilan tugas.

Brigjen Wahyu Yudhana tidak bersedia mengungkapkan identitasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap semua tersangka masih berlangsung, dan nama-nama akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.

“Kami masih dalam proses pemeriksaan. Identitas akan kami sampaikan setelah semua tahapan selesai,” tambahnya.

Berdasarkan informasi, sosok perwira TNI tersebut memiliki inisial Letda TS.

Letda TS dikenal sebagai lulusan Akademi Militer pada tahun 2017.

Ia pernah menjabat di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti, Belu, NTT pada periode tahun 2021 hingga 2022.

 

Kemudian, ia dikirim ke Yonif TP 834/Wakanga Mere pada periode tahun 2022 hingga 2025.

Berita terbaru di Googlenews Lintaskriminal.co.id –