Ibu Menyusui di Karawang Ditahan Akibat Kasus Fidusia, Suami Menyesal

by -56 Views

Ringkasan Berita:– Seorang ibu yang sedang menyusui, Neni Nuraeni, ditahan oleh polisi terkait kasus fidusia.

– Neni Nuraeni pernah membawa anak yang masih menyusui ke dalam tahanan. – Neni Nuraeni sempat mengajak anak yang masih menyusui masuk ke dalam tahanan. – Neni Nuraeni juga pernah membawa bayi yang masih menyusui ke dalam penjara. – Neni Nuraeni sempat memasukkan anak yang masih menyusui ke dalam tahanan.

 

– Kini, suami Deni Darmawan menyesali tindakan bodohnya.

Lintaskriminal.co.id -, KARAWANG –Deni Darmawan (35) menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kasus yang sedang dihadapi istrinya, Neni Nuraeni (37).

Neni adalah seorang ibu yang sedang menyusui tinggal di Karawang, Jawa Barat, yang pernah ditahan akibat terlibat dalam kasus fidusia kredit kendaraan.

Deni, suami Neni yang mengambil mobil dengan nama istrinya, menjual kendaraan tersebut kepada seseorang lain.

Namun, ternyata mobil tersebut terbakar oleh orang lain dan dikabarkan hilang.

“Jika bicara penyesalan, saya sangat menyesal, mengapa dalam kejadian ini kendaraan tersebut dipindahkan,” ujar Deni saat diwawancarai di rumahnya di Cengkong, Purwasari, Karawang pada Sabtu (1/11/2025).

Ia menjelaskan, awal permasalahan muncul ketika istrinya mengajukan kredit mobil kepada pihak Adira Karawang.

Namun, tidak di-ACC atas nama dirinya. Oleh karena itu, ia direkomendasikan untuk mengajukan ke Adira Cikarang. Tetapi tetap ditolak dengan nama dirinya, sehingga disarankan agar mengajukan atas nama istrinya Neni untuk pengambilan mobil.

“Jadi memang saya yang berniat mengambil mobil, tetapi karena tidak lulus dan disarankan oleh pihak lain untuk menggunakan nama istri saya,” ujarnya.

Sementara alasan mengalihkan atau menjual mobilnya kepada orang lain, Deni mengakui bahwa saat itu sedang dalam kondisi darurat kebutuhan.

Diketahui, Deni saat proses pemindahan istrinya tidak mengetahui hal tersebut. Ia mengakui kepada istrinya bahwa mobilnya disewakan kepada temannya.

Akhirnya, muncul permasalahan ketika mobil yang diserahkan sebagai jaminan kepada seseorang ternyata terbakar. Akibatnya, pihak leasing melaporkan kejadian ini dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebenarnya istri saya adalah korban dari tindakan dan perilaku saya. Jadi kesalahan saya, saya menyesal hingga saat ini istri saya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Deni berharap majelis hakim dapat membebaskan istrinya. Ia tidak mampu melihat istrinya harus terpisah dari anaknya yang baru berusia satu tahun.

Ia merasa sangat kewalahan dan terbebani saat istri nya ditahan selama lebih dari seminggu. Anaknya juga sempat mengalami sakit karena diare akibat tidak mendapatkan ASI.

“Saya berharap kepada majelis hakim untuk membebaskan istri saya dan dapat kembali berkumpul bersama,” katanya.

Neni Nuraeni (37) yang merupakan seorang ibu menyusui, terdakwa dalam kasus fidusia sedikit merasa lega.

Setelah seminggu merasakan dinginnya besi kurungan setelah ditahan terkait perkara yang menimpanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang

Ia yang pernah terpisah kini dapat kembali berdekatan dengan anak-anaknya. Terutama anaknya yang masih membutuhkan ASI.

“Alhamdulillah pasti bahagia bisa kembali ke rumah,” ujar Neni saat diwawancarai di rumahnya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang pada Sabtu (1/11/2025).

Neni mengungkapkan sangat bersyukur dapat kembali ke rumah meskipun masih harus mengikuti proses persidangan.

Ia kemudian menceritakan momen ketika dijemput oleh petugas untuk menjalani penahanan sebagai terdakwa dalam perkara fidusia.

Neni menceritakan, pada 22 Oktober 2025 sore saat hujan lebat, ia dikunjungi oleh petugas yang mengatakan bahwa mereka akan menahannya sesuai perintah Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Meskipun begitu, sore itu dia sebenarnya ingin merayakan ulang tahun anaknya yang berusia satu tahun. Dengan menahan air mata, dia kembali mengingat momen paling menyedihkan bagi dirinya.

Karena itu, dia telah mempersiapkan perayaan ulang tahun anaknya. Di atas meja ruang tamu, sebuah kue kecil dengan lilin angka satu telah disiapkan. Nasi kuning sudah dimasak sejak pagi hari.

Namun, kebahagiaan itu tampaknya menghilang ketika petugas datang mengetuk pintu rumahnya.

“Kata petugas, saya harus ikut. Saya sudah memohon, ‘Pak, besok juga saya sidang, jangan dulu, saya tidak akan kabur’. Tapi tidak bisa,” kenang Neni dengan suara bergetar.

Akhirnya, ia terpaksa mengikuti petugas menuju Lapas Karawang tanpa sempat meniup lilin bersama anaknya, memotong tumpeng, dan memberi makan nasi kuning yang telah disiapkan untuk anaknya.

Masa tahanannya menjadi momen paling sulit dalam hidupnya. Segala sesuatu yang disiapkan dengan penuh kasih berubah menjadi kenangan yang menyedihkan.

“Kesedihan itu berasal dari perpisahan yang membuat saya langsung sakit. Saat itu adalah hari ulang tahun anak. Bayangkan saja, saya sudah menyiapkannya sejak pagi. Tapi tidak jadi. Kue, lilin, semuanya sudah ada, tapi tidak sempat dinyalakan,” katanya sambil menangis.

Kehidupan di Balik Bui

Pada tanggal 22 Oktober 2025, Neni memulai hari pertamanya di penjara dengan perasaan cemas.

Selama seminggu ia tidak dapat berjumpa dengan keluarganya. Hanya pengacaranya yang diizinkan untuk mengunjungi.

“Katanya anak saya sering mencari-cari, belum bisa berbicara jelas, tapi terus mencari,” katanya.

Anggota keluarga dilarang mengunjunginya selama 15 hari, hanya pengacaranya yang diizinkan untuk berkunjung.

Setiap malam, menurutnya, bayangan wajah anaknya selalu muncul. Ia mengakui hanya bisa memohon agar diberi kekuatan dan keadilan.

“Saya menangis terus selama beberapa hari saat berada di sana. Bagaimana keadaan anak-anak saya di rumah. Bagaimana mereka makan. Tapi alhamdulillah, di Lapas saya tetap diberi kesempatan untuk aktif, ibadah saya jadi lebih tekun karena di sana rutin,” ujar Neni.

Berharap Divonis Bebas

Saat ini, ia hanya menginginkan satu hal: dihukum bebas agar dapat merawat anak-anaknya kembali tanpa rasa khawatir.

“Ya Allah Yang Maha Adil, saya hanya ingin dihukum bebas. Saya ingin tenang mengurus anak-anak, tidak lagi takut diambil oleh petugas,” katanya.

Sementara itu, kepada suaminya, meskipun hatinya masih terluka dan kecewa, Neni berusaha untuk memaafkannya.

Ia belajar menerima kenyataan dan melihat masa depan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan mendukungnya.

“Sekarang saya sudah berusaha memaafkan. Saya hanya ingin melihat tanggung jawab dari suami saya, dan semoga saya benar-benar bisa merasa bebas,” ujarnya.

Diketahui, kasus fidusia yang menimpa Neni berkaitan dengan kredit kendaraan bermotor yaitu mobil Daihatsu Xenia.

Jaksa Penuntut Umum menuduh Neni dengan Pasal 36 Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (pemalsuan).

Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya di Google News

Ikuti channel Lintaskriminal.co.id -di WhatsApp:https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09