IKADIN: Definisi Organisasi Advokat ‘Resmi’ yang Dipertanyakan oleh Hilman Soecipto

by -53 Views

JAKARTA KOTA– Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) merespons pernyataan serta pengumuman resmi dari Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum, Hilman Soecipto.

Hilman dalam pernyataannya pada Senin, 10 November 2025, mengumumkan 7 organisasi advokat (OA) yang diakui sebagai OA yang berwenang menjalankan tugas sesuai UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sekretaris Jenderal IKADIN Dott. Mag. Erwin Natosmal Oemar, SH mengatakan pernyataan Hilman Soecipto bisa dianggap sebagai informasi yang salah, bias, dan tidak memiliki dasar.

Terlebih lagi, berita-berita tersebut tidak menyertakan kriteria atau definisi resmi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan organisasi advokat (OA) yang sah di Indonesia.

“IKADIN disebut secara jelas dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah,” ujar Erwin Natosmal dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis, 13 November 2025.

Menurut Erwin, pernyataan sepihak yang dirilis Hilman juga akan memperparah masalah karena secara tidak langsung mengabaikan organisasi-organisasi advokat berpengalaman yang memiliki latar belakang panjang.

IKADIN memiliki sejarah panjang dan telah berdiri sejak tahun 1985, dengan jumlah anggota lebih dari 5.000 di berbagai wilayah Indonesia hingga kini.

Pernyataan Hilman mengandung implikasi bahwa keberadaan IKADIN sebagai organisasi pengacara yang telah lama ada tidak diakui secara resmi oleh pemerintah dan negara saat ini.

Terlebih lagi, IKADIN dipimpin oleh tokoh-tokoh hukum ternama, yaitu Dr. Maqdir Ismail, SH. LLM (Ketua Umum) dan Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH LLM (Chairman Kehormatan).

“Kami meminta kepada Kemenkum RI, tempat Saudara Hilman Soecipto terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS), untuk memberikan penjelasan mengenai pernyataan tersebut,” kata Erwin.

Berikut 4 titik permintaan penjelasan IKADIN:

1. Meminta penjelasan dari Kemenkum mengenai pernyataan Hilman Soecipto apakah termasuk pendapat pribadi atau pernyataan yang mewakili lembaga (Kemenkum)?

2. Jika pernyataan tersebut berasal dari sikap institusi, Kemenkumham perlu menjelaskan makna 7 organisasi advokat yang sah di Indonesia, serta ukuran apa yang digunakan?

3. Jika pernyataan tersebut berasal dari pendapat pribadi Hilman Soecipto, maka Kemenkumham harus mengambil tindakan terhadap keributan yang ditimbulkannya dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan sekaligus meminta maaf atas pernyataan tersebut.

4. Meminta Kemenkum untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat secara terbuka mengenai kebingungan dalam pemberitaan yang telah merugikan organisasi advokat yang tidak termasuk dalam pemberitaan yang bersifat memihak. (*)