Lintaskriminal.co.id –– Terungkap identitas orang yang memerintahkan pelaku penyiram air keras terhadap Ropi Yanti (29), seorang ibu rumah tangga di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Itu terjadi setelah dua tersangka ditangkap oleh tim gabungan Buser Naga Polresta Pangkalpinang dan Jatanras Polda Babel.
Dua tersangka menerima instruksi dari seorang tahanan di Lapas Narkoba Pangkalpinang.
Keduanya diberi uang sebesar Rp5 juta setelah melakukan eksekusi terhadap korban.
Penganiayaan dengan air keras terhadap Ropi Yanti terjadi di Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada hari Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 22.15 WIB.
Pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang, Sabtu (16/8/2025) malam.
Tempat pertama di Apotik K-24 Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang dan sebuah warung makan di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
“Alhamdulillah, malam ini anggota berhasil menangkap dua tersangka, yaitu FS (31) dan MR (16) yang merupakan warga Kota Pangkalpinang,” kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr Singgih Aditya Utama, pada hari Minggu (17/8/2025) sore.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berkat dukungan dari anggota Jatanras Polda Babel.
Akhirnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasti penangkapan ini berkat kerja sama tim, tim Buser Naga dibantu Jatanras Polda Babel, berhasil menangkap kedua tersangka di dua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan dari keduanya,” katanya.
Pelaku mengakui tindakannya yang kejam dengan menyiram korban menggunakan air keras dengan dalih menggedor rumah korban.
Kemudian, pelaku FS memerciki korban dengan air keras dan pelaku MR berperan sebagai joki atau mengendarai motor.
Maka, mereka memiliki peran masing-masing. Pelaku FS, yang menyerang rumah dan menyiram korban dengan air keras.
Pelaku MR, perannya sebagai joki atau mengemudikan kendaraan yang terekam kamera CCTV di sekitar tempat kejadian,” katanya.
Penggerebekan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan seseorang yang memberikan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku tindak pidana.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, pelaku FS berhasil ditangkap oleh tim, dan dilakukan pengembangan kasus sehingga pelaku MR juga berhasil ditangkap. 2. Setelah menangkap pelaku FS, tim melakukan pengembangan penyelidikan yang akhirnya menghasilkan penangkapan pelaku MR. 3. Tim berhasil menangkap pelaku FS, kemudian melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku MR. 4. Pelaku FS ditangkap oleh tim, dan berkat pengembangan penyelidikan, pelaku MR juga akhirnya berhasil ditangkap. 5. Setelah penangkapan terhadap FS, tim melakukan pengembangan kasus yang berujung pada penangkapan MR.
Pelaku mengakui tindakan yang telah mereka lakukan, setelah kejadian kedua, pelaku kabur ke sebuah kebun warga di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru.
Untuk menghilangkan barang bukti berupa 2 jaket yang digunakan oleh pelaku, 1 helm,” jelasnya.
Selanjutnya, AKP Dr Singgih menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengungkap motif pelaku yang nekat menyiram air keras kepada korban hingga mengalami luka berat di bagian wajah dan tangan.
Sampai saat ini, pengakuan para pelaku masih berubah-ubah. Kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan karena mereka mengatakan menerima perintah dari seseorang dan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta untuk pelaku FS serta Rp2 juta untuk pelaku MR,” tegasnya.
“Motif masih terus kami selidiki, nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut dan pelaku ini masih terus kami periksa mengenai motif dan penyebabnya,” ujar AKP Singgih.
Sebelumnya dilaporkan, kejadian tak terduga menimpa Ropi Yanti (29) warga Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 22.15 WIB.
Ropi Yanti menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan berat (anirat) yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) dengan cara menyiramkan air keras jenis cuka karet kepada korban.
Saat kejadian korban berada di ruang tamu, rumah orang tuanya, tiba-tiba dua pria yang belum diketahui identitasnya melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Kemudian Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners tiba di tempat kejadian bersama beberapa anggota.
“Maka, tadi malam kami menerima laporan dari warga dan saya beserta anggota langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan serta memerintahkan anggota untuk melakukan olah TKP,” tegas Kombes Pol Max Mariners, Kamis (14/8/2025).
Seorang perwira Polri dengan pangkat melati tiga mengatakan, sebelum kejadian, korban Ropi Yanti sedang beristirahat malam di dalam kamar rumah bersama anak dan kedua orang tuanya.
Kemudian, terdengar suara seseorang mengetuk pintu depan rumah, dan korban membuka pintu tersebut, lalu pelaku segera menyiramkan cairan yang diduga merupakan air keras.
“Air keras yang digunakan oleh pelaku dituangkan ke dalam gelas bening kaca, kemudian pelaku menyiramkan air keras tersebut ke tubuh korban, termasuk bagian wajah seperti hidung dan mulut,” jelasnya.
“Bagian lainnya adalah kedua tangan, dada, dan payudara, serta setelah melakukan penyiraman benda cairan tersebut kepada korban, pelaku dengan ciri-ciri menggunakan baju kaos putih dan celana panjang,” ujar Kombes Pol Max.
Kemudian tersangka meninggalkan satu buah kantong plastik yang berisi dua buah mangga dan satu buah apel.
Pelaku langsung berlari menuju halaman depan rumah, mendekati motor matik yang telah terparkir.
Sesudah menyiram korban dengan air keras, pelaku menuju kendaraan yang diduga dikendarai oleh pelaku lain, dan para pelaku sempat dikejar.
Namun, para pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” katanya.
Para korban telah menerima perawatan medis di Rumah Sakit Bhaktiwara Primaya, guna dilakukan tindakan medis.
Tim Identifikasi Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengejar pelaku-pelaku tersebut,” tegas Kombes Pol Max.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
