Jaksa Ungkap Chat Kosasih Soal Transfer Uang ke Istri: Bisa Masuk Penjara Jika ke Rekening Saya

by -155 Views

JAKARTA, 10drama.com– Mantan istri mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy, mengakui pernah ingin diberi uang oleh Kosasih.

Pembicaraan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi investasi palsu di PT Taspen.

“Apakah beliau pernah meminta kepada Ibu, ini bukan bermaksud mengulang, ‘Kira-kira seperti ini, nanti tolong ada uang masuk, tapi masukkan ke rekeningmu. Jika ke rekening saya (Kosasih), nanti saya masuk penjara’. Apakah ada ucapan seperti itu?” tanya seorang jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Rina menyebutkan, percakapan ini terjadi sekitar tahun 2020.

Pada masa itu, ia masih dalam status sebagai istri Kosasih.

“(Ada pesan ini) Jika tidak salah bulan September menurut saya tahun 2020,” jawab Rina.

Pembicaraan ini terjadi setelah Kosasih membeli beberapa unit apartemen.

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai tujuan pernyataan Kosasih, Rina mengakui tidak menerima jawaban apa pun.

“Saya ada bertanya (yang dimaksud apa). Ya, tidak ada jawaban, (Kosasih) tidak memberikan penjelasan,” ujar Rina.

Di persidangan, jaksa tidak secara eksplisit menyebutkan jumlah uang yang dikirim atau akan dikirim Kosasih ke rekening milik Rina.

Sementara itu, Rina dan Kosasih telah mengajukan permohonan perceraian pada tahun 2021.

Perkara perceraian mereka diumumkan sah pada tahun 2023.

Dalam kasus ini, Antonius Kosasih dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun melalui aktivitas investasi palsu bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Kosasih diduga menerima dana sebesar Rp 34.319.621.357,49 atau setara dengan Rp 34,3 miliar.

Berdasarkan pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk menangani perkara Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Mahkamah menilai, tuntutan jaksa terhadap mantan Direktur Utama Taspen telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana.