Pengendara Motor Koma Akibat Kecelakaan Sepakat Damai

by -121 Views

BLITAR, 10drama.com– Dicky Wahyudi (25), pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Blitar, Jawa Timur, bersedia menyelesaikan masalah dengan pengemudi mobil yang menjadi pihak lawan dalam kecelakaan yang terjadi lima bulan lalu dan sempat menyebabkannya koma beberapa hari.

Setelah menjalani pengobatan terhadap cedera yang dialaminya, Dicky, warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/8/2025) setelah tiga kali upaya perdamaian dengan pengemudi mobil, Andik Rohmanudin (39 tahun), gagal.

Kini, berkat adanya perdamaian antara kedua belah pihak, polisi akan segera menangani perkara tersebut di luar persidangan atau melalui mekanismerestorative justice ataskecelakaan yang terjadi di Simpang Tiga “Patung Garuda” jalan raya Sumberasri tersebut.

Kepala Unit Penegakan Hukum dari Satlantas Polres Blitar, Ipda Suratno menyampaikan bahwa pihak Dicky dan Andik telah sepakat untuk menyelesaikan masalah kecelakaan melalui pertemuan mediasi damai yang diadakan di Kantor Desa Sumberasri pada hari Sabtu (23/8/2025).

“Damai antara kedua belah pihak tercapai setelah pihak Dicky menerima bantuan dari pihak Andik sebesar Rp 4 juta,” kata Suratno kepada10drama.com, Senin (25/8/2025).

Suratno mengakui bahwa jumlah bantuan yang diberikan pihak Andik tetap sama dengan penawaran sebelumnya dalam mediasi, yaitu sebesar Rp 4 juta.

Namun, selanjutnya, dalam mediasi damai yang kelima, akhirnya pihak Dicky menerima bantuan tersebut dan perdamaian berhasil tercapai.

“Pihak Dicky akhirnya menyadari bahwa tidak ada pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menginginkan terjadinya kecelakaan itu. Mereka menyadari ini adalah musibah,” kata Suratno.

Setelah tercapainya perdamaian, menurut Suratno, pihak Dicky mengajukan penyelesaian perkara tersebut di luar pengadilan ataurestorative justice.

Maka kami akan mengadakan pemanggilan kembali di mana dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, kami akan ajukan penyelesaian secararestorative justice,” ungkapnya.

Kronologi kecelakaan

Perkara ini sempat mendapat perhatian masyarakat ketika pihak kepolisian menetapkan Dicky, yang merupakan korban dalam kecelakaan lalu lintas, sebagai tersangka.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, pihak Dicky menanyakan mengapa Dicky selaku korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun Dicky mengalami koma beberapa hari akibat kecelakaan tersebut dan menjalani perawatan medis dengan biaya mencapai Rp 38 juta, sekitar Rp 20 juta dari total biaya tersebut ditanggung oleh asuransi.

Kecelakaan terjadi pada hari Sabtu (22/3/2025) pagi saat sedang pulang setelah berlatih silat.

Dicky, dari arah selatan, belok kanan atau ke timur di persimpangan tiga “Patung Garuda” Jalan Raya Sumberasri.

Namun, karena ada genangan air di lajur kiri arah kendaraannya, Dicky memilih lajur kanan yang merupakan jalur berlawanan.

Pada saat yang bersamaan, mobil Toyota Hiace berjalan dari arah timur ke barat, sehingga tabrakan antara kedua kendaraan tersebut tidak bisa dihindari.

Peristiwa tersebut menyebabkan Dicky terlempar sejauh tiga meter dan membuatnya mengalami koma.

Setelah menjalani perawatan medis, Dicky beberapa kali dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dari Unit Gakkum Satlantas Polres Blitar.

Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian secara bersamaan melakukan mediasi perdamaian antara pihak Dicky dan pihak Andik, tetapi hingga pertemuan ketiga belum ditemukan kesepahaman.

Tidak ingin kejadian itu terus berlarut, pihak kepolisian mempercepat penanganan perkara tersebut hingga masuk tahap penyidikan dengan Dicky ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai penunjukan Dicky sebagai tersangka, Suratno menegaskan bahwa pihaknya telah melalui berbagai tahapan prosedur sebelum akhirnya mempercepat penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, termasuk berupaya mencapai perdamaian melalui tiga kali mediasi.

Dalam perkara tersebut, selanjutnya, posisi Dicky lemah secara hukum karena dua alasan.

Pertama, Dicky yang mengendarai sepeda motor Honda Megapro memasuki jalur kendaraan dari arah berlawanan saat terjadi tabrakan dengan mobil Toyota Hiace yang dikemudikan Andik.

Kedua, lanjut Suratno, kendaraan Toyota Hiace yang bergerak lurus di persimpangan tiga tersebut seharusnya diberi prioritas untuk dilewati lebih dahulu.

Menurut Suratno, pihaknya juga telah memanggil 7 saksi, termasuk beberapa teman Dicky yang sedang berkendara sepeda motor saat kecelakaan terjadi, dengan keterangan yang merugikan posisi Dicky.

“Pengenaan tersangka terhadap saudara Dicky telah didasarkan pada bukti yang kuat serta keterangan dari 7 saksi yang telah kami periksa,” katanya.

Setelah menetapkan Dicky sebagai tersangka, pihak kepolisian masih berupaya untuk melakukan mediasi antara Dicky dan pihak Andik agar tercapai perdamaian.

Sidang mediasi yang keempat berlangsung pada hari Kamis (21/8/2025) kemarin, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Baru pada pertemuan kelima di Kantor Desa Sumberasri tercapai kesepakatan damai antara pihak Dicky dan pihak Andik dengan besaran bantuan yang diberikan oleh pihak Andik tetap sebesar Rp 4 juta.

Dari kejadian kecelakaan tersebut, Suratno menekankan perlunya masyarakat memahami struktur peraturan perundang-undangan yang menganggap kecelakaan lalu lintas sebagai peristiwa yang tidak diinginkan oleh semua pihak yang terlibat.

Dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, menurutnya, aparat kepolisian lebih mengutamakan penyelesaian di luar persidangan atau justice yang bersifat restoratif.

Namun, syarat mutlak dilakukannya restorative justiceterdapat kesepakatan damai di antara pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.